Upayakan solusi berkeadilan, Ombudsman Hadirkan Sejumlah Camat dan Desa

0
403

 

NUSANTARA Gempurnews.com -Menindaklanjuti beberapa aduan masyarakat terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang terjadi di beberapa desa di Kab. Polewali Mandar. Tim Ombudsman RI Sulbar menghadirkan sejumlah Camat, Kepala Desa dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Polman, (19/12/19).

Rapat koordinasi penyelesaian laporan yang dilakukan Tim Ombudsman sebagai upaya mendorong penyelesaian pengaduan yang lebih berkeadilan bagi semua pihak, utamanya bagi masyarakat.

“Koordinasi ini penting untuk dilakukan agar penyelesaian masalah benar-benar tuntas dengan baik makanya semua pihak terkait kita hadirkan, harapannya keputusan finalnya nanti bisa diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak,” ungkap Nirwana Natsir Asisten Ombudsman RI Sulbar
Rapat koordinasi yang pertama Tim Ombudsman menghadirkan Camat Campalagian, Kepala Desa Botto dan Kepala Desa Lagi Agi.

Kemudian akan dilanjutkan dengan Camat Mapilli, Camat Tutar bersama Kepala Desa Taramanu Tua dan Kepala Desa Segerang.

“Karena adanya beberapa kendala tekhnis sehingga pertemuan ini kami laksanakan terpisah, jadi besok tim Ombudsman akan kembali menghadirkan Camat Tutar dan dan Camat Mapilli, PMD dan Desa Taramanu Tua bersama Desa Segerang,” ungkap Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar.

Lukman juga mengatakan Tim Ombudsman lebih menekankan dan mendorong masalah ini bisa dituntaskan hanya ditingkat kecamatan dengan batas waktu yang ditentukan.
Menurut Lukman Ombudsman bisa saja mengeluarkan LAHP sebagaimana kewenangan Ombudsman namun beberapa pertimbangan baik kondisi daerah dan sosial maayarakat setempat, kami masih upayakan jalur yang lebih baik lagi, karena Ombudsman itu tidak hanya berfikir praktis dalam penyelesaian laporan.

“kalau kami mau entengnya cukup terbitkan LAHP saja selesai urusan kami. selebihnya akan menjadi kewajiban Pemda untuk melaksanakan dan kontrolnya akan diambil alih oleh tim Resmon Ombudsman RI di Jakarta jalurnya kan begitu, akan tetapi kita menghendaki solusi yang berkeadilan agar masalah ini bisa selesai dan semua berlapang dana menerima dan melaksanakan keputusan itu,” jelas Lukman

“Akan tetapi jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada solusi, maka kami dari Ombudsman akan menyelesaikan melalui jalur LAHP yang akan disampaikan kepada Bupati Polewali Mandar,” tutup Lukman
Ali Akbar Pwk Sulawesi Barat (**)