

Pasuruan, gempurnews.com- Sebuah rumah dan gudang kayu di Jalan Imam Bonjol, Bugul Lor di exsekusi pengadilan negeri kota pasuruan tepatnya di Depan Boma Bisma Indra, Senin (27/1/2020).
Nampak beberapa anggota kepolisian dan TNI ikut mengawal dan mengamankan
dalam jalannya eksekusi tersebut.
Dalam eksekusi terjunkan pasukan 55 personel kepolisian dipimpin Kabag Ops dan ditambah 2 personel dari TNI.
Informasi eksekusi menurut AKP Endy purwanto Humas Polres Pasuruan Kota, rumah dan gudang kayu tersebut dieksekusi karena tidak bayar hutang atau sudah tidak sanggup melunasi nya.
“Pemohon pada tanggal 9 Januari 2019 dan terdaftar dengan register perkara Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang/2019/PN.Psr.
Mengajukan eksekusi rumah dan gudang kayu tersebut berdasarkan Grosse Risalah Lelang pemohon atas nama Syaiful Hidayat, sedangkan termohon atas nama Marsuki” kata AKP Endy Purwanto (arie)
