
LUMAJANG Gempurnews.com – Satreskoba Polres Lumajang berhasil meringkus tersangka pengguna narkoba jenis sabu seberat 0,98 gram, Jumat (24/1/2020) pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan tersangka Ky (50) warga Dusun Rojopolo Persil, Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang yang diduga melakukan aktifitas penyelanggunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar kepada sejumlah awak media saat menggelar preas realase di Mapolres Lumajang, Jumat (31/1/2020) menyampaikan penangkapan tersangka Ky.
“Tersangka berhasil kita tangkap saat berada di tepi pintu perlintasan Kereta Api, Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung,” ujar Adewira
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah plastik bening yang diduga sabu dengan berat 0,98 gram, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol DK 3971 DX.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Lumajang menjelaskan pekerjaan tersangka yang bekerja disalah satu perusahaan, dan memiliki usaha warung atau toko makanan.
“Pengakuan tersangka Ky menggunakan narkotika jenis sabu dikarenakan ia bekerja menjadi penjaga keamanan sering kecapean di tempat ia bekerja,” terangnya.
Terkait barang terlarang, tersangka mengaku mendapatkan barang berupa sabu dari seseorang berinisal I. “Setiap membeli sabu kepada I sebanyak 1 poket dengan harga Rp 1.200.000,” pungkasnyab. (duk/bam))






