LUMAJANG Gempurnews.com – Tim reskoba polres Lumajang berhasil menangkap MMT (35), tersangka pengedar narkotika jenis sahbu, Senin (03/02/2020).
Hal ini terungkap dalam jumpa pers pada hari Jumat (07/02/20) jam 10:00 WIB di halaman polres Lumajang, di hadiri kasat Reskoba AKP Ernowo.
Tersangka adalah pria beridentitas kependudukan Blitar yang sudah beberapa bulan tinggal di Tempeh. Pria ini berprofesi sebagai sopir musiman. Akibat armadanya mengalami kerusakan, maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka mencoba mengedarkan shabu, sebelum akhirnya tertangkap
Dari perbuatannya itu tersangka melanggar pasal 114 (1) sub 112 (1) undang undang Narkoba yaitu menyimpan, mengedarkan shabu tanpa hak dengan ancaman kurungan 20 tahun dan denda maksimal 10 milliar.
Tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui seseorang dari Malang dengan modus baru. Tersangka tidak pernah bertemu muka, hanya dengan berkomunikasi melalui telpon selulernya kemudian menaruh uang sebesar satu juta empat ratus rupiah di sebuah batu di jembatan perak dekat piket nol, Pronojiwo, lalu beberapa hari kemudian tersangka mengambil paketan shabunya pada tempat yang sama. (**)
