Surabaya, Gempurnews – Gaya kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, pernah dikritik keras Cak Anam (Drs Choirul Anam), Dewan Kurator Museum NU Surabaya. Menurut Cak Anam, Risma hanya mementingkan pencitraan, menata bunga, selebihnya diatur bawahan.
“Layanan publik parah. Surat bertahun-tahun tak dijawab. Ironisnya, dijawab ketika sudah tidak butuh. Lihat kasus surat ijo, sampai sekarang puluhan ribu pemegang surat ijo, telantar. Malah seperti dinikmati. Saya pernah tunggu dia hadir di acara yang sama, eh ternyata, tidak,” demikian disampaikan Cak Anam suatu ketika di depan warga pemegang surat ijo.
Menurut Cak Anam, kebijakan soal surat ijo ini, sudah kelewat ngawur. Tanah rukun warga yang diperoleh dari developer juga dicaplok dengan surat ijo. Kalau sudah begitu diwajibkan bayar retribusi dan pajak PBB. “Lama-lama masjid dan makam umum akan dicaplok surat ijo,” jelas Cak Anam saat itu.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, menyorot soal perencanaan tata kota dan lingkungan di Kota Surabaya. Terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan drainase atau box culvert. ”Ini seharusnya tidak sekedar berdasarkan estetika, kepentingan pencitraan belaka, apalagi hanya untuk bagi-bagi proyek,” jelas Said Sutomo kepada duta.co, Jumat, 7 feb 2020.
Menurut Said, pekerjaan itu harus menggunakan landasan ilmu topografi, sehingga tidak lagi terjadi genangan air atau banjir ketika turun hujan seperti beberapa waktu lalu. “Masak diguyur hujan kurang dari tiga jam saja, sudah klelep. Bayangkan kalau Surabaya hujan selama tiga hari tiga malam seperti Jakarta? Apakah Kota Surabaya tidak tenggelam? Itu yang jadi kecemasan kami sebagai warga Kota Surabaya,” tambahnya.
Hal yang sama, disampaikan Taufik Hidayat. Surabaya, kata warga kota pahlawan ini, jauh dibanding DKI Jakarta. Risma, saran Taufik, tidak perlu hebat-hebatan dengan Gubernur DKI, Anies Baswedan. Tidak ada apa-apanya. “Jangan mau dipancing orang untuk ‘nyombong’ dengan Jakarta. Kalau kalau ketahuan bobroknya, bisa ‘nangis’,” kritik Taufik.
Hari ini, Jumat, 7 feb 2020, nama Risma kembali menjadi bahan diskusi banyak orang. Sejumlah grup WA sedang ramai membicarakan dia. Ngalor-ngidul pembicaraannya. Dari soal penangkapan Zikria Dzatil, janjinya yang sulit dipegang, kesombongannya yang amit-amit, sampai gayanya yang suka menangis. Sementara ‘pembelanya’, jarang nongol dalam diskusi tersebut.
“Kasus pelaporan Risma jadi blunder dan menampar wajah sendiri..”, demikian salah seorang netizen menuliskan analisanya melalui kisah panjang di grup WA Surat Ijo. Dalam grup ini juga ada yang ‘mengutuk’ kebijakan Risma karena abai terhadap Surat Ijo.
“Ada 2 kejadian yang menarik perhatian masyarakat saat ini soal kota Surabaya, yang pertama yaitu soal banjir yang sering terjadi di Surabaya yang anehnya seperti ditutupi oleh media massa, dan yang kedua adalah soal pelaporan seorang netizen yang dianggap menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini,” jelasnya.
Dilaporkan Ombudsman
Ia lalu menyebut nama seorang netizen bernama Zikria Dzatil, seorang ibu rumah tangga dengan 3 anak yang masih kecil2 dan bahkan masih menyusui. “Saat netizen (Zikria) tersebut ditangkap, kita bisa melihat betapa pasukan khususnya gegap gempita menghakimi: Ayo Bu Risma, jangan kasih ampun!! Langsung bui, biar busuk dipenjara! Mampus loe! Rasain loe!’. Jujur, saya miris melihatnya,” jelasnya.
Tapi kini, kasus pelaporan tersebut memasuki babak baru, setelah sebuah surat laporan pengaduan ditujukan kepada Ombudsman RI Jawa Timur, terkait dengan kasus ini, beredar. Dalam surat itu Risma selaku Wali Kota Surabaya dianggap telah menyalahi ketentuan terkait pelaporan. Selain itu pihak kepolisian yang menangkap Zikria Dzatil juga dianggap melakukan tindakan cacat hukum. Red
“Dalam surat dijelaskan bahwa pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus. Hal itu didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Judicial Review Pasal 319. Yang intinya pasal penghinaan pada pejabat negara dihapus maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat biasa, dimana pasal tentang penghinaan negara adalah delik aduan,” tulisnya.
“Untuk itu jika ada pejabat negara yang merasa dihina, maka ia harus melaporkan secara pribadi, bukan menggunakan fasilitas negara. Karena hal itu dianggap penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tulisnya. Jadi? Jangan menabur congkak, kalau tidak ingin menunai badai. (**)







