Sidoarjo, Gempurnews – Fadilah, ibu berusia (47) warga Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan tewas mandi darah di dalam rumahnya.
Ibu empat anak itu ditemukan tergeletak tewas di dekat kamar mandi. Darah juga berceceran di lantai rumah korban.
Kondisi Fadilah yang demikian pertama kali diketahui oleh Firli, anak perempuan korban yang baru saja tiba dari berkuliah. Melihat kondisi ibunya, Firli langsung berteriak minta tolong.
“Saya kaget mendengar anak korban menangis minta tolong. Katanya di dalam rumah, korban bersimbah darah. Kemudiaan warga melaporkan kejadian ke Polsek Gedangan,” kata Asmaniyah. Rabu, 26 feb 2020.
Korban selama ini hidup bersama empat anaknya. Sedangkan Sugianto suaminya kerja di luar kota atau berlayar.” kata Asnaiyah
Hingga kekinian, petugas yang tiba di lokasi melakukan olah TKP. Sementara di depan rumah korban, dipasang garis pembatas oleh polisi.
Tidak butuh waktu lama polisi akhirnya menangkap Totok Dwi Prasetya (25) asal Kelopo Sepuluh Sukodono, menantu korban Fadila (47) lantaran pelaku tidak dipinjami uang oleh korban.
“Kejadiannya sekitar pukul 11.30 WIB, terjadi dirumah korban,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat melakukan Press rilis usai menangkap pelaku, di Mapolresta Sidoarjo 26 Feb 2020.
Dikatakan Kombes Pol Sumardji, Apa yang telah dilakukan pelaku kepada korban yang tidak lain adalah mertuanya ini merupakan perbuatan keji, karena hanya masalah pinjam uang Rp 3 Juta dan tidak diberi harus membunuh korban dengan sangat kejam.
“Saat tidak diberikan pinjaman uang, Pelaku langsung mencekik korban dan tidak berhenti disitu, kepala korban dipukul dengan miniatur kapal yang terbuat dari keramik,”ucap Sumardji.
Melihat Korban sudah tidak berdaya lanjut Kapolresta, pelaku kembali memukul kepala korban dengan tabung elpiji, dan lebih kejam lagi pelaku mengambil gunting dan menusuk-nusuk kelamin korban.
“Kejahatan yang dilakukan tersangka ini memang sangat keji dan sadis,”ujarnya.
Usai membunuh korban tambah Sumardji, tersangka kabur ke rumah neneknya sambil sebelumnya membawa HP dan perhiasan korban.
“Alhamdulillah dalam waktu dua jam, pelaku berhasil diamankan anggota di rumah neneknya yang tidak jauh dari rumah korban,”imbuhnya.
Akibat perbuatannnya, pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.( yuli)

