Barito Utara. Gempurnews.com -Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dengan Agenda mengenai penertiban Aset milik Pemerintah Daerah, dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Jumat (13/3/20).
Rapat yang beragendakan tentang penertiban aset milik Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya, didampingi Wakil Ketua I Permana Setiawan, ST dan anggota Dewan dari masing-masing Komisi. Serta dihadiri Pemerintah Daerah, Asisten III Sekda bidang Administeasi Umum, Kabid Aset BPKA, Kabag Umum dan Kabag Hukum.
Dari RDP tersebut dijelaskan bahwa kendaraan roda 4 dan roda 2 yang memenuhi syarat supaya dilakukan penghapusan dengan cara dilakukan penjualan melalui lelang Umum.
Sedangkan dalam kesimpulan RDP Dewan bersama Pemkab Barito Utara, Mobil dan motor Dinas yang dibawa atau masih dikuasai oleh oknum orang yang sudah tidak menjabat diinstansi pemerintah dilakukan penarikan.
Selain itu hasil RDP jugq menyebutkan bahwa perlu inventarisaai tanah milik Pemda, dengam harapan apabila belum bersertifikat agar dibuat sertifikat. Sedangkan aset yang dikuasai oleh masyarakat atau pihak ketiga agar dilakukan penertiban.
Pemerintah Daerah harus menginventarisir dan menertibka rumah-rumah Dinas yang ditempati atau dikuasai oleh masyarakat atau pihak yang tidak berhak menempatinya.
Mobil atau motor Dinas yang sudah dibantu, penarikannya oleh Kejaksaan agar dianggarkan biaya perawatannya, untuk bisa dimanfaatkan. Terkait penjualan rumah Dinas Golongan III, dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Permendagri no.19 tahun 2016.
Dan merupakan kesimpulan terakhir dalam Hearing tersebut, terkait pengamanan Aset Tanah diminta Kepada Pemkab Barito Utara, untuk mengklaim dengan cara memasang tanda-tanda kepemilikan dan juga melakukan pemeliharaan. (SS)
Terkait Aset Daerah, DPRD Bersama Pemda Gelar RDP
RELATED ARTICLES
