Walikota Malang Himbau Penutupan Mall dan Pusat Perbelanjaan

0
504
SE Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19)/foto. ist

Malang, gempurnews.com – Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19), yang ditandatangani Walikota Malang, Sutiaji tertanggal 26 Maret 2020, dihimbau mall dan pusat perbelanjaan di Kota Malang untuk ditutup hingga April mendatang.
Melalui SE tersebut, disampaikan pusat perbelanjaan seperti Ramayana Departemen Store, Matahari Departemen Store, Malang Town Square, Malang Olympic Garden, Sarinah, Cyber Mall, Malang City Point, Malanh Plaza, Gajahmada Plaza, Trans Mart, Dinoyo Mall, dan pusat perbelanjaan lain dihimbau untuk tutup.
Namun apabila tenant di dalamnya tetap beroperasi, maka harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip social distance, berjarak minimal satu meter, dan buka antara jam 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Sementara dalam poin lain, disampaikan kegiatan operasional tempat usaha harus memperhatikan beberapa aturan yang berlaku. Diantaranya, tempat hiburan bioskop, permainan ketangkasan, pantai pijat, fitness center, billiard, warung internet, dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang berada di dalamnya ditutup.
Kemudian untuk restoran, warung kopi, rumah makan, pedagang kaki lima, tempat yang melayani makan minum dan sejenisnya diperbolehkan melayani hanya dengan cara take away atau pesan antar. 
Dan apabila terjadi antrean pemesanan jarak antar orang minimal 1 meter serta buka antara jam 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai sejak berlakunya SE ini sampai dengan tanggal 7 April 2020.
Hal serupa juga berlaku untuk toko swalayan seperti Alfamart, Alfamidi, Indomart, Giant, Hero, Lailai, Hypermart, Super Indo, Transmart, Ace Hardware dan nama lain sejenisnya buka antara jam 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Walikota juga menekankan agar pengusaha senantiasa mensosialisasikan aturan yang telah ditetapkan selama masa darurat corona. Jadi SE tersebut diterbitkan untuk menekan angka persebaran virua corona khususnya di kota Malang. (her)