MALANG – Pemkab Malang Usulkan Dinas Pekerjaan Sumber Daya Air (SDA). Kabupaten Malang agar penghapusan barang milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.
Dengan terbitnya Surat Persetujuan Bupati Malang, Nomor : 032/2413/35.07.204/2020,
30/1/2020 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Malang atas usulan Dinas Pekerjaan Sumber Daya Air Kabupaten Malang untuk penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Malang, maka dilaksanakan pemusnahan aset Sebanyak 83 unit aset diantaranya Meja, Lemari dan Kursi.
Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jenis barang mebeler yang sudah hancur, tidak bisa dipakai dan tidak bisa dipindah tangankan serta aset yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang sudah dalam kondisi rusak , dan tidak memiliki nilai ekonomi .
Dalam acara Pemusnahan yang dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Sumber Daya Air Kabupaten Malang selaku Pengguna Barang, Kasubag. Keuangan dan Aset selaku Pejabat Penata usahaan Barang dan Pengurus Barang. dan hingga acara selesai. (red)






