PASURUAN — Kepolisian Sektor Kraton , berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pengedar pil koplo jenis obat keras, yang tanpa dilengkapi surat ijin asal Dusun Krajan Desa Rejosari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Sulton alias unyil (30 th) pelaku dibekuk unit reskrim Posek Kraton Kota Pasuruàn sabtu 30/05/2020 di gubuk disamping tambal ban pinggir jalan raya desa Gerongan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kasubag humas Polres Pasuruan kota AKP. Endy purwanto,
Pengungkapan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat dan mutu obat keras. kata AKP Endy Purwanto
Dalam penangkapan barang bukti disita dan ditemukan berupa
Uang senilai 235.000 rupiah 1 unit HP Merk OPPO warna hitam Type CPH1931 dengan No simcard 08574836438,
1 bungkus rokok merk Ares yang didalamnya berisi pil koplo sebanyak 27 bungkus grenjeng rokok yang masing masing berisi 4 butir dengan total keseluruhan sebanyak 108 butir.
Petugas juga mengamankan tersangka beserta barang bukti saat terlapor menjual pil jenis Trihexyphenidyl serta saksi Moch. Sihin ( saksi pembeli), alamat Dusun Curah jarak Desa Curah Dukuh Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Pengembangan pelaku terkait peredaran jenis trihexyphenidyl atau obat keras melanggar pasal 197 dan pasal 196 nomor 36 tentang kesehatan sehingga untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di rutan Polsek Kraton.(arie)








