LUMAJANG – Sudah pernah sama-sama di penjara, tak membuat kedua residivis ini jera. Buktinya, keduanya kembali ditangkap setelah melakukan aksinya berupa pencurian dengan kekerasan di rumah warga tepatnya Dusun Timur Persil Desa Selok Awar Awar Pasirian, April lalu.
Akibat perbuatannya, kini kedua bandit kambuhan itu terpaksa harus berurusan dengan polisi lagi. Kedua pelaku itu adalah ‘EP’ (31) warga Desa Selok Awar Awar, Pairian dan ‘MN’ (25) warga Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Keduanya diringkus petugas Kepolisian Sektor Pasirian Polres Lumajang.
“Semula kami menangkap ‘EP’, setelah kami lakukan introgasi dia mengaku melakukan aksinya bersama inisial ‘MN’. Mendapat pengakuan tersebut, kami bersama anggota menuju dimana tempat Nasir berada,” kata Iptu Agus dikonfirmasi media, Sabtu (6/6/2020).
Saat didatangi petugas, ‘MN’ kedapatan sedang berpesta miras. Petugaspun langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku memberikan pengakuan yang sama dengan pelaku yang diamankan sebelumnya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dintaranya, dua kendaraan bermotor Vixion dan Fino. Keduanya, diperiksa secara intensif hingga dilakukan pengembangan.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, ‘EP’ merupakan residivis kasus curas 365 KUHP dan pernah ditahan 5 kali. Sedang ‘MN’ merupakan residivis 351 dan 363 KUHP, juga pernah ditahan 2 kali. (red)
