PASURUAN — Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan SIK SH MH, bersama Jajaran Satresnarkoba menggelar Konferensi Pers dengan 2 orang tersangka pengedar sabu beserta barang buktinya yang dimiliki pada Minggu 14/06
Dua orang tersangka tersebut diketahui berinisial MH (29) dan ML (39). Dari data yang diperoleh MH adalah seorang Karyawan Swasta Pabrik warga dari Kelurahan Glanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, yang merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama.
Pada hari Selasa (05/05), sekitar pukul 22.00 Wib, di sebuah rumah yang termasuk di Lingkungan Mendalan Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan MH digerebek dan diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh AKP Domingos.
Selain itu, untuk tersangka yang kedua yaitu ML (39) yang kesehariannya seorang peternak, dan diketahui sebagai warga Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
Lain halnya MH (29), ML (39) juga diringkus oleh petugas Satresnarkoba pada hari Rabu (10/06), sekitar pukul 17.00 Wib, Didalam sebuah rumah di wilayah Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan MH, Satresnarkoba telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal yang berwarna putih dan diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 8,61 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang dalamnya terdapat sisa serbuk kristal (sabu) seberat 2,48 gram, 1 buah timbangan elektrik hitam, 3 bendel plastik klip kecil kosong, 1 sendok kecil, 1 sedotan plastik putih, 1 sedotan plastik hitam, sebuah Hp Iphone hitam beserta simcard Simpati dan 1 dompet kain abu-abu.
Dari tangan ML, petugas juga telah berhasil mengamankan 30 (tiga puluh) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu seberat 30,51 gram, 2 bendel plastik klip kecil, 4 buah sedotan plastik, 1 buah dompet pink, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca, 1 kertas grenjengan rokok dan 1 buah Hp hitam merk Oppo beserta simcardnya.
“Kedua tersangka ini berhasil diringkus oleh Satresnarkoba setelah mendapati beberapa laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu jaringan Lapas. Setelah melakukan pemeriksaan pada hp milik tersangka, petugas akhirnya berhasil menaikkan status pelaku menjadi tersangka,” jelas Rofiq.
Dan atas perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana paling singkat selama 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.(Qomar)

