MALANG —
Pernyataan Kepala Desa Bocek terkait tidak adanya Perdes pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Prona, disangkal oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa Bocek, Khodim menyampaikan kepada wartawan jika pelaksanaan PTSL di desanya belum dibuatkan Perdes, namun hanya membuatkan SK Kepanitiaan saja.
Hal itu bertolak belakang dengan penjelasan dari pihak Inspektorat Kabupaten Malang.
Terkait tidak adanya Perdes itu, pihak Inspektorat Kabupaten Malang melalui auditor Inspektorat, Haruna menjelaskan jika Perdes yang dimaksud ada,
Haruna menjelaskan dirinya mengetahui adanya Perdes itu setelah dirinya menanyakan ke Kepala Desa dan diberi foto Perdes tersebut.
“Insya Allah Perdesnya ada, kemarin saya sempat tanya dan dikirimi fotonya” jelas Haruna.
Lebih lanjut, Haruna menganggap mungkin ada kesalah fahaman saja antara penerimaan dan penyampaian dari apa yang ditanyakan wartawan.
Sedangkan saat dikonfirmasi media, Khodim tidak sendiri menjawabnya, melainkan bersama Sekretaris Desa yang senada menjawab tidak ada Perdes untuk PTSL melainkan hanya mengeluarkan SK Kepanitiaan.
Terkait biaya PTSL yang jauh melampaui dari peraturan SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Timur, Haruna menjelaskan bahwa kemungkinan kelebihan itu untuk menutupi kekurangan yang ada dalam pelaksanaan, dan semua nilai yang ada juga berdasar kesepakatan bersama antara Panitia dan warga.
“Mungkin kelebihan biaya yang ada digunakan untuk menutupi biaya tambahan panitia serta patugas pengukuran untuk makan minum serta penambahan patok” terang Haruna
“Waktu rapat di desa, saya(Inspektorat) beserta pihak Kejaksaan dan BPN juga hadir, tetapi kami tidak mengetahui jumlah biaya yang disepakati” lanjut Haruna
Haruna juga mengatakan bahwa dalam Perdes program PTSL ini mungkin tertuang biaya pengurusan sesuai dengan SKB 3 Menteri dan Pergub Jatim yakni Rp 150.000 – Rp 300.000, namun biaya tambahan lainnya tertulis di SK Kepanitiaan. Karena Haruna belum melihat sendiri bentuk fisik Perdesnya, namun hanya melihat foto cover (Perdes) serta rinciannya saja,
Namun ketika media memperlihatkan rincian biaya yang d dapat wartawan, Haruna merasa berbeda dengan yang diketahuinya. Apa ada kemungkinan rincian yang diberikan kepada peserta berbeda dengan apa yang diberikan kepada pihak Inspektorat, mengingat keterangan Ketua Panitia PTSL, Rabul yang sempat mengatakan bahwa biaya yang ditetapkan berdasar referensi dari desa lain.
Di sisi lain saat di konfirmasi mengenai tidak adanya kwitansi pembayaran peserta dari panitia, Haruna mengatakan mungkin kwitansi akan diberikan jika proses pelaksanaan selesai beserta rinciannya.
“Biasanya kwitansi akan diberikan selesai proses, namun yang tertulis di kwitansi sesuai SKB atau Pergub sedangkan sisa rinciannya diberikan bersama dalam map sertifikat” jelas Haruna
Haruna juga mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya sebagai delik aduan, namun tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan laporannya agar bisa di tindak lanjuti.(midi)


