MALANG — KPU Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen, Selasa (21/7/2020).
Rapat pleno menghadirkan Bawaslu Kabupaten Malang, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, dan Tim LO, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panwas Kecamatan.
Rapat pleno dimulai pukul 13.40 dengan sambutan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro.
“Bahwa di antara 19 Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan Pemilihan, terdapat 6 Kabupaten/Kota yang memiliki bakal pasangan calon perseorangan. Mulai dari Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan Kota Blitar.” kata Komisioner KPU Jatim yang akrab disapa Ndan Gogot ini.
Keberadaan bakal pasangan calon perseorangan juga turut berperan membantu mensosialisasikan jalannya demokrasi. Masing-masing tentu juga menyampaikan kepada pendukungnya untuk turut menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan. Tentu saja hal ini akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, tutur Gogot Cahyo Baskoro.
Selanjutnya pembukaan rapat pleno dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini. Rapat Pleno ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian hasil verifikasi faktual syarat dukungan tingkat Kabupaten Malang.
Verifikasi faktual dukungan sejumlah 129.989 telah selesai dilaksanakan oleh PPS dan Petugas Verifikator mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 yang lalu.
Dilanjutkan rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 17 Juli 2020.
Dalam rapat pleno tingkat kabupaten, masing-masing PPK membacakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di wilayah kecamatannya masing-masing. Dari 33 kecamatan, terdapat jumlah 72.603 dukungan yang memenuhi syarat.
Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang harus dipenuhi adalah 129.796 dukungan, sehingga terdapat kekurangan 57.193 dukungan.
Disampaikan bahwa dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan adalah 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. Artinya, bakal pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dukungan 114.386 di masa perbaikan pada tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020.
KPU Kabupaten Malang akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada tanggal 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020. Verifikasi faktual dukungan akan dilaksanakan di rentang waktu tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020.(Syn)


