BARITO UTARA –Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara(Kalteng) Ardianto,SH telah melayangkan surat gugatan dan tuntutan kepada PT.Indexim Utama Corporation melal Damang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei.
Ketua MD-AHK, Ardianto,SH mengatakan bahwa penyampaian surat gugatan atau tuntutan kepada PT.Indexim Utama Corporation melalui jalur kedamangan, yang merupakan pimpinan adat, yang kedudukannya sebagai mitra Camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayah Kecamatan Gunung Purei Barito Utara.
“Surat tuntutan tersebut telah kami sampaikan pada Senin 10 Agustus 2020 kepada Damang Kepala Adat Gunung Purei,” ungkap Ardianto kepada wartawan yang tergabung dalam PWI Barito Utara, Kamis(13/8).
Didalam surat gugatan tersebut berisikan, berkaitan dengan kerusakan hutan sakral bagi umat hindu Kaharingan Gunung Peyuyan, yang dilakukan oleh PT.Indexim Uama Corporation.
“Sampai saat ini, kami merasa Perusahaan tidak menghargai kepercayaan umat Hindu Kaharingan dalam melakukan aktivitas ritual Wara dalam penghantaran terakhir arwah orang yang telah mati, melawati Gunung Peyuyan dan Penyenteau, Oleh sebab itu, didalam guguatan yang disampaikan ini, kami hanya membantu dan memperkuat tuntutan dari warga Desa Muara mea sekaligus menuntut hak umat hindu kaharingan,” ujarnya.
Harapannya kami dari MD-AHK Barito Utara agar lembaga kedamangan, benar-benar bisa memproses permasalahan dengan PT.Indexim Utama Corporation maupun, warga Desa Muara Mea dan Umat Hindu Kaharingan dengan melakukan sidang adat Sebab, kegiatan Perusahaan tersebut merupakan pengrusakan situs sakral umat Hindu Kaharingan.
“Kami sangat percaya bahwa lembaga adat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan adat, melalui hakim-hakim adat,” ungkap Ardianto,SH yang didampingi Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) I.Gede Pasek. sebagai Ketua LP TIK, Ardiono, Ketua Gerakan Pemuda Kaharingan Kabupaten Barito Utara, Titan.
Pihaknya, kata Ardianto, tidak menginginkan, pengalaman-pengalaman seperti yang telah lalu bahwa, ketika ada persoalan seperti ini pihak lembaga Adat hanya berfungsi sebagai mediator, Harapan kami kedamangan dapat melakukan proses peradilan adat,”jelasnya.
Disampaikannya pula bahwa, tuntutan yang dimaksudkan dalam surat yang telah dikirimkan itu, merupakan tuntutan dari warga Desa Muara Mea Kecamatan Gunung Purei, yang bersengketa dengan PT.IUC.
“Jadi, dalam surat tuntutan tersebut, kami hanya memperkuat isi tuntutan yang dilayangkan oleh masyarakat melalui jalur yang ada,”terangnya.
Sementara itu,: Maneger Camp PT.IUC, Drs.Awiandie Tanseng via WhatsApp, Kamis (13/8) menyampaikan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui adanya tuntutan dari pihak MD. AHK Barito Utara.
Dikatakan Awiandie, karena Damang Gunung Purei saat ini sedang ke keluar daerah, sehingga belum ada agenda pemanggilan ataupun jadwal sidang adat.
Kami dari Perusahaan sejak awal sudah menyatakan secara terbuka siap bermusyawarah dengan warga Desa Muara Mea, tentu tuntutan adat itu akan kami pelajari,” pungkasnya. (SS).
