PASURUAN -Jumat, 28 Agustus
sebuah video acara hajatan pernikahan di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mendadak viral
Pasalnya Dalam video , terlihat mempelai pria menjalankan hukuman dari polisi yang naik ke atas pelaminan.
Sementara, mempelai perempuan terlihat tersenyum tersipu malu.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pernikahan mempelai yang akhirnya viral ini, terjadi pada Rabu (26/8/2020) lalu.
Polisi memberi hukuman push up, karena kedua pengantin tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dalam acara pernikahan tersebut, keduanya tak menggunakan masker.
Mempelai pria, Safiudin, mengaku saat itu diingatkan oleh anggota polisi yang datang.
Setelah dihukum push up, kedua pengantin lalu diberi masker.
“Tiba-tiba (polisi) langsung naik ke pelaminan, saya langsung dihimbau dan diperingatkan, di beri sanksi push up terus dikasih masker,” ujar safuddin
Berdasarkan informasi yang diterima oleh gempurnews.com polisi dalam video tersebut diketahui bernama Aipda Harid Kurniawan yang merupakan anggota Babinkamtibmas Desa setempat. Ia sengaja memberikan hukuman kepada pengantin pria tersebut lantaran tidak mengenakan masker.
“seperti biasa kami melakukan patroli dan mengunjungi acara hajatan dan di TKP kami lihat banyak mayarakat yang tidak memakai masker termasuk mantennya yang menjadi objek.
Akhirnya kami memberikan tindakan berupa push up dengan tujuan untuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker” jelas Harid.
Terkait protocol kesehatan covid-19 ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(Qomar)

