SURABAYA — RUU Cipta Kerja resmi disahkan di rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).
Atas pengesahan itu ribuan buruh turun ke jalan dan melakukan mogok kerja nasional di sejumlah penjuru daerah.
Sedikitnya 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan bergabung dalam mogok nasional itu. Mogok nasional akan diikuti 2 juta buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya menyampaikan dasar hukum mogok nasional.
“Dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said, Selasa (6/10/2020).
Sedangkan ratusan buruh di Surabaya, sudah bergerak dari kawasan Kebun Binatang Surabaya (KBS) melewati Jalan Diponegoro. Kemudian menuju Jalan Darmo dan Jalan Basuki Rahmat. Lalu akan melewati Jalan Bubutan menuju DPRD Jatim di Jalan Indrapura.
Para buruh iring-iringan menggunakan motor dengan diawali mobil komando lengkap dengan sound system. Iring-ringan buruh juga dikawal polisi.
“Dengan disyahkannya undang-undang omnibus law ini, kami meminta kepada DPRD Provinsi dan Ibu Gubernur untuk mendesak agar Presiden mengeluarkan Perppu, sebagai pengganti Undang-Undang Omnibus Law,” kata Mualim, salah seorang peserta demo.
“Kita minta Pak Presiden untuk mengeluarkan Perppu,” tambahnya. (tim)


