PASURUAN’-
Pengungkapan Tindak Pidana oleh unit reskrim di duga seorang pria asal dusun Parasgempol desa Jatirejo Kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan senin 19/10, yang melakukan penyalahgunaan peredaran obat obatan berbahaya jenis Tryhexypenidil dan Dextro.

Menurut Kasubag Humas Polresta Pasuruan, AKP Endy Purwanto, kejadian bermula pada hari senin tanggal 19 oktober 2020, sekira jam 18.00 wib, Unit reskrim Polsek Lekok sewaktu melaksanakan kring serse tepatnya di jalan Desa Jatirejo kecamatan lekok Kabupaten Pasuruan, mendapati dua orang yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan, sehingga anggota berhenti bermaksud hendak menanyai tujuan dua org tersebut.
Namun ternyata pemuda tersebut ketakutan dan salah satu dari mereka langsung melarikan diri, sehingga anggota bergegas menangkap pemuda yang satu lagi dan diketahui bernama khudori.
Setelah dilakukan penggeledahan badan ternyata anggota menemukan dari dalam saku celana ada satu bungkus plastik warna bening berisi 4 butir pil warna putih yang berlogo ” Y” di duga pil Tryhexypenidil, sehingga dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lekok.
Dari keterangannya, mengaku bahwa pil tersebut baru di beli dari sunarji yang beralamat di desa Jatirejo kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, anggota unit Reskrim Polsek Lekok langsung bergegas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap sunarji bin buawar di tempat nongkrongnya di dusun Parasgempal desa Jatirejo kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan.
Oleh anggota unit Reskrim Polsek Lekok melakukan penggeledahan terhadap sunarji dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok surya di dalamnya terdapat grenjeng rokok yg di gulung berisi pil putih pipih dengan logo Y sebanyak 47 butir, dan satu bungkus rokok merk ares warna biru berisi pil warna kuning yang sudah dikemas di dalam bungkus plastik klip masing2 berisi 9 butir pil dengan logo DMP, sehingga total sejumlah 234 butir serta satu buah dompet warna coklat merk levis yang berisi uang sebesar Rp 2.328.000 ( dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah ), yang merupakan uang dari hasil penjualan pil tersebut.
Pelaku dianggap melanggar Penyalahgunaan peredaran obat berbahaya sebagai mana di maksud dalam pasal : 197 sub Pasal 196 UU NOMOR 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (tofa/arie)






