PASURUAN –
Unit Reskrim Polsek Keboncandi berhasil ungkap kasus pil jenis obat keras jenis Tryhexyphenidyl (Pil kucing) rabu . 21/10/ 2020 di pinggir jalan persawahan masuk desa. Lajuk Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan

Penangkapan seorang pemuda di pinggir jalan persawahan desa lajuk kecamatan gondang wetan kabupaten pasuruan atas nama ahmad wahyu hidayatllah 23 th (tersangka) di duga membawa dan mengedarkan pil jenis obat thryhexypenidyl
Pada har rabu 21 Oktober 2020 sekira jam 23.30 wib telah tertangkap tangan tsk ahmad wahyu hidayatullah alias dayat bin sundari setelah melakukan transaksi penjualan obat keras di di pinggir jalan persawahan masuk desa Lajuk Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, sehingga di temukan barang bukti sebagaimana uraian
Modus oper mendapatkan obat keras yang berjenis Tryhexyphenidyl ( Pil kucing ) dengan harga sebesar Rp. 140.000 ( seratus dua puluh ribu ) Perbungkus plastik ( per box ) yang berisikan 100 butir pil obat keras yang berjenis Tryhexyphenidyl ( Pil kucing ). Kemudian . Selanjutnya di jual dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) berisi 5 ( lima ) butir pil kucing, untuk 70 butir obat keras tersebut sudah terjual lebih dahulu dan uang penjualan sudah habis digunakan tersangka
Atas kejadian barang bukti yang di amankan 1 ( satu ) bungkus rokok ares yang berisi sebuah plastik klip yang berisi 30 butir pil obat keras jenis Tryhexilphenidil.
5 ( lima ) butir pil obat keras jenis Tryhexilphenidil yang disimpan di saku baju 1 ( satu ) buah handphone merk Evercoss warna hitam silver uang tunai 10.000,- rupiah
Pelaku di anggap melanggar dalam kejadian tersebut .melanggar pasal 197 Subs. 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (tofa)


