PAKPAK BHARAT – Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, Dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, S.Th, MM, menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait perjualbelian surat C Pemberitahuan (C6).
“Surat C Pemberitahuan yang dulu disebut surat C6 tidak bisa diperjualbelikan dengan alasan apapun, berdasarkan laporan atau ditemukan praktik jual beli C6 tersebut, penjual maupun pembeli langsung kami proses, karena perbuatan mereka sudah termasuk tindakan pidana,” tegas Saut, Minggu (06/12/2020).
Alumni GMNI tersebut menghimbau agar masyarakat laporkan bila ada yang dapat informasi atau lihat langsung C6 diperjualbelikan.
“Jadi bila ada yang mendapatkan informasi atau melihat langsung C6 diperjualbelikan, silahkan laporkan kepada Bawaslu atau penyelenggara lainnya, karena telah melakukan pemalsuan dokumen dan bisa dipenjara,” himbaunya.
Dia juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu was-was terhadap berita tersebut. “Selain memiliki C6, syarat yang bisa memilih yakni terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan menunjukkan KTP Elektronik. Jadi kita tidak perlu was-was, karena C6 tidak akan berlaku apabila tidak terdaftar dalam DPT atau bukan orangnya langsung yang membawa ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),” katanya.
Mantan Wartawan Harian Waspada tersebut mengajak agar semua turut dalam menjaga dan mengawasi Pilkada ini. “Selain Bawaslu, KPU, TNI/Polri, dan Pemerintahan, peran dari Pasangan Calon, Partai Politik Pengusung, Tim Pemenangan, Relawan dan juga Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat sangat dibutuhkan agar Pilkada ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. Jadi mari kita sama-sama menjaga dan mengawasi,” ujarnya. (biro)






