Malam Tahun Baru 2021 Pemda Gelar Rapat Pendisiplinan dan Prokes

0
338

BARITO UTARA – Dalam rangka menyambut malam pergantian tahun baru 2021, Pemerintah Daerah Barito Utara menggelar Rapat Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid-19, bertempat di Ruang Setda Lantai II Muara Teweh, Senin (28/12/20) kemarin. 

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Barito Utara Ir.H.Jainal Abidin, M.AP, dihadiri olah Kejaksaan Negeri Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, Wakapolres Barito Utara, Kadis Pendidikan Barut, Perwakilan Kasatpol PP, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kabag Pemerintahan, Perwakilan Kadis Perhubungan serta Kepala Kementerian Agama Barut. 

Sekretaris Daerah menyampaikan sejumlah poin dalam Surat Edaran Gubernur Nomor. 443.1/193/Satgas tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19. Terutama menghadapi libur akhir tahun dan pergantian tahun, meningkatkan pengawasan, penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja, didukung Kepolisian dan TNI.

Dalam kesempatan itu, Jainal Abidin mengatakan bahwa selain mengoptimalkan peran petugas, kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan upaya 3T atau Testing, Tracing,Treatment sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Disamping itu untuk memperkuat semua fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya, terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit, maupun tempat isolasi lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah, Puskemas, Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Covid-19,” ungkap Sekda.

Lebih lanjut dikatakan Sekda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barito Utara membuat aturan berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal ditengah pandemi Covid-19, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2020 tanggal 30 November 2020, terkait tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, serta bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19. 

Lebih dari itu, upaya sosialisasi protokol kesehatan secara masif pun ditingkatkan termasuk pendisiplinan hingga penindakan terhadap pelanggar prorokol kesehatan. (SS).