Bupati Jember Diperiksa Inspektorat di Kantor Kemendagri

0
268

JAKARTA – Inspektorat Provinsi Jawa Timur memeriksa Bupati Jember Faida dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Jember di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (13/1/2021) kemarin.

Surat Inspektorat Provinsi Jatim yang dikirimkan kepada Faida menyebutkan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief membenarkan bahwa Bupati berada di Kemendagri, kendati dia mengaku tidak tahu pasti agendanya.

“Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, tetapi memang benar bupati sedang di Kemendagri,” ungkapnya.

Diketahui, surat panggilan pemeriksaan itu merupakan yang kedua kalinya ditujukan pada Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.
Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.

Sebelumnya Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember setelah kalah dalam pilkada dan menjelang masa jabatannya habis. Salah satunya Sekretaris Daerah, Mirfano, yang dicopot jabatannya tanpa melalui proses pemeriksaan.

Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt. melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada. (hermawan)