Penarikan Motor Berbuntut Bentrok Antara Matel dengan Ormas

0
1436

CIMAHI – Bentrokan terjadi di gudang, salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang penarikan unit kendaraaan, yang terletak di Kebon kopi kelurahan Cibeureum pada Kamis (14/1/2021)
Peristiwa itu bermula dari ditariknya motor salah satu anggota Ormas Manggala DPP wilayah Cimindi yang menunggak, dan tidak terima motor rekannya ditarik oleh mata elang atau matel (sebutan lain debt collector).
Akibatnya, beberapa anggota mendatangi kantor matel tersebut untuk mempertanyakan dan berniat menyelesaikannya.
Namun situasi jadi memanas dan memicu terjadinya bentrokan.
Meski tidak menimbulkan korban di kedua pihak, namun sebuah sepeda motor milik salah seorang anggota Manggala mengalami kerusakan.

Pada Gempur News, salah satu pengurus Ormas Manggala Garuda putih DPP Wilayah Cimindi membenarkan kejadian bentrokan tersebut.
“Benar sekitar jam 05.00 WIB, terjadi clash antara kami dari Manggala DPP Wilayah Cimindi dengan matel yang menarik motor salah satu anggota kami,” ujarnya.
Saat itu, menurutnya, ketika pihaknya berniat menyelesaikan ke Gudang sekaligus kantor matel tersebut, tapi tidak ada kata sepakat. Akibatnya dari adu argumen itu berkembang jadi bentrokan.
Dia juga menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan no.
130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan Konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia (PMK No.130/2012) diatur pula bahwa perisahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan Fidusia kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaiminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan Pembiayaan.
“Dalam banyak kejadian sering terjadi perampasan padahal hal ini jelas sekali melanggar pasal 368 KUHP dengan Ancaman kurumgan paling lama 4 tahun penjara. Kita berharap semoga semua masalah bisa diselesaikan dengan baik,” harapnya. (Edison)