YOSOWILANGUN – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto, S.H., M.H. dan anggota berhasil menangkap pelaku Curanmor, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang Ipda Shinta menerangkan bahwa kejadian Curanmor ini terjadi pada hari Minggu (14/2/2021), diketahui sekira pukul 09.30 Wib, baru dilaporkan hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021, sekira jam 17.00 wib, TKP Dsn. Kebonan RT 006 RW 006 Ds. Krai, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang.
“Tersangka berinisial AH, Lk, 23 Th, Ds. Krai, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang. Yang bersangkutan berperan sebagai pengambil sepeda motor, dan AH ini pernah dihukum dalam perkara pencurian jambret selama 3 bulan. Pelaku Lainnya “W” yang bertugas mengawasi dan “P” sebagai penadah atau membantu menjualkan barang hasil curian masih belum tertangkap.” ujar Shinta
Ipda Shinta juga menjelaskan modus operandinya pelaku bersama-sama mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan , yang ditinggal oleh saksi korban untuk melihat sawahnya berjarak 50 meter, dengan cara menggunakan kunci palsu, setelah berhasil selanjutnya dibawa ke saudara P (belum tertangkap) untuk dijualkan. barang milik korban yang diambil pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type T105 ER/ERD (vega), tahun 2005, warna hitam (stiker orange).
“Kronologis penangkapannya yaitu berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Yosowilangun mendapatkan informasi bahwa pelaku yang telah mengambil sepeda motor milik korban, selanjutnya melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban dan pelaku. Kemudian pada hari Rabu (24/2/2021) sekira jam 20.30 wib unit reskrim Polsek Yosowilangun mendapatkan informasi bahwa pelakunya AH pulang kerumahnya, kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku AH, selanjutnya pelaku AH dikembangkan dan didapatkan barang bukti alat yang dipergunakan untuk melakukan pencurian.” ungkapnya
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NC11BF1D A/T (beat), tahun 2014, warna biru putih, sebagai alat transportasi yang digunakan mengambil telah diamankan petugas. Dalam pengembangan tersangka pelaku ini pernah melakukan pencurian jambret dompet yang berisi uang pada tahun 2014-2015 bersama “I” TKP Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang (sudah diputus dan menjalani hukuman selama 3 bulan karena belum dewasa.” pungkasnya *






