LUMAJANG – Kasus pencurian dengan pemberatan berupa perhiasan emas dan uang di Dusun Nduren Desa Madurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, berhasil diungkap Polsek Pasirian Selasa (23/3/2021).
Pengungkapan kasus pencurian ini bermula pada saat anggota Polsek Pasirian melakukan patroli di seputaran tempat kejadian perkara, kemudian ada salah satu warga yang melapor bahwa rumahnya telah kemalingan.
Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto. Mendengar laporan itu, pihaknya segera melakukan penyusuran di seputaran wilayah tersebut.
Ia menyampaikan, pada saat anggota Polsek Pasirian melakukan penyusuran menjumpai seorang warga yang gerak geriknya mencurigakan.
“Setelah diintrogasi lebih lanjut orang tersebut mengaku bahwa telah melakukan pencurian dan menyembunyikan barang hasil curiannya di rumahnya,” ujar Agus Sugiharto.
Dijelaskan Agus bahwa petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S (40), warga Dusun Kebonan, Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang beserta barang bukti yang di sembunyikan di rumah pelaku.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Pasirian untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai senilai 870 ribu rupiah, satu buah dompet perhiasan yang di dalamnya terdapat satu buah gelang emas dan tiga buah cincin.
“Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat pintu rumah yang tidak terkunci lalu masuk ke dalam kamar kemudian mengambil barang berupa perhiasan dan uang yang berada di dalam toples plastik,” pungkasnya. (tim)






