Merasa Ditipu, Warga Rembang Akan Laporkan Oknum BPN

0
710

PASURUAN – Fauzi, warga Desa Krajan Oro Bulu, Kecamatan Rembang, kembali merasa dikecewakan oleh Theresia, oknum BPN Kota Pasuruan yang menjadi calo pengurusan sertifikat tanah miliknya.

Pasalnya, rencana Fauzi untuk memiliki sertifikat tanahnya melalui Theresia yang sudah hampir 4 tahun lamanya, tak kunjung selesai karena diduga ada unsur penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh Theresia.

Dugaan itu muncul karena Fauzi merasa dipermainkan oleh oknum BPN tersebut, yang berjanji akan mengembalikan biaya pengurusan tanah sebesar 13,5 juta menggunakan surat perjanjian yang telah dibuatnya bersama salah satu pria yang mengaku sebagai anggota lembaga/LSM bernama Anshori.

Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu telah terjadi pertemuan/mediasi yang diinisiasi oleh Anshori perihal masalah tersebut, antara Theresia dan perwakilan Fauzi, yakni Qomarudin dari LSM Penjara Indonesia, dengan Anshori sebagai saksi.

Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa Theresia akan mengembalikan uang sebesar 13,5 jt yang sudah diberikan Fauzi kepada dirinya hingga batas akhir tanggal (1/5/2021) yang terlampir di surat pernyataan yang mana Anshori selaku dari pihak Theresia sebagai saksi di surat tersebut.

Seperti diberitakan sebelum, Fauzi merasa dirinya tertipu oleh oknum pegawai BPN yang juga berperan sebagai calo dan sepertinya tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah tersebut.

Theresia saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut melalui chat WA pada Minggu (02/05/2021) menyampaikan, dirinya mohon maaf karena belum bisa menepati janjinya pada Fauzi. Yakni mengembalikan uang Fauzi senilai 13,5 juta Rupiah.

“Karena yang janji (orang lain) ke aku pada awal bulan ternyata sampai sekarang meleset,” kilah Theresia.

Anshori sendiri saat dikonfirmasi melalui chat WA pada Jumat (30/04/2021) menyampaikan, dia telah beberapa kali menemui Theresia untuk menepati janjinya.

“Kayaknya dia (Theresia) masih mengupayakan. Do’anya saja mas,” ujar singkatnya.

Sementara itu, salah satu anggota LSM Penjara Indonesia, Qomarudin menyampaikan bahwa perbuatan Theresia ini penipuan. Pasalnya, dalam mediasi waktu lalu juga sudah disepakati kapan akhir penyelesaian pengembalian uang tersebut,” papar Qomarudin.

“Segera akan kita limpahkan kasus ini ke Polres Pasuruan biar masalah ini tidak berlarut-larut,” pungkas Qomarudin. (tim)