PASURUAN – Menindaklanjuti laporan tentang penjualan minuman keras (miras), Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Jumat, 7 Mei 2021, malam menggerebek sebuah rumah di Jl. Kolonel Sugiono Gg.3 No. 42 Kota Pasuruan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Joko Santoso yang beralamat di Jalan Hasanudin Kelurahan Karanganyar Kec. Purworejo Kota Pasuruan yang diduga menjual dan mengedarkan miras jenis Arak bali.
Barang bukti yang diamankan dari Joko yakni 96 botol Arak ukuran sedang dan 11 ukuran besar. Selain itu juga disita uang tunai Rp. 210.000,- yang diduga hasil dari penjualan arak tersebut. (tofa)
