Satresnarkoba Pasuruan Kota Kembali Grebek Peredaran Miras Ilegal

586 0

PASURUAN – Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali menggrebek peredaran miras ilegal.

Sebelumnya Tim Satresnarkoba pada Jumat, 7 Mei 2021, malam mengamankan ratusan botol arak dari rumah di Jl. Kolonel Sugiono Gg.3 No. 42 Kota Pasuruan.

Masih di malam yang sama, Polisi juga mengamankan peredaran miras ilegal dari dalam toko POJOK yang berlokasi di depan Terminal Pariwisata di Jl. Cemara Kel. Bugul Kidul Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan milik Julian Safarudin (28).

Dari tangan laki- laki yang beralamat di Jl MT Hariyono Kel.Bugul kidul Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan itu, Polisi menyita ratusan botol minuman keras jenis anggur dengan berbagai ukuran dan uang sejumlah 720 yang diduga hasil dari penjualan miras tersebut.

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota masih terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna menggulung peredaran miras ilegal di kota yang terkenal dengan sebutan Kota Santri ini. (tofa)

Related Post