Tim FORMAT Apresiasi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Atas Penetapan 6 Orang sebagai Tersangka dalam Kasus BOP

615 0

PASURUAN – Penetapan 6 tersangka oleh kejaksaan, yang menyeret orang penting terpidana kasus BOP, dan masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan Tipikor mendapat dukungan dari Lembaga Kota Pasuruan pada Rabu 30/6/2021

Menindaklanjuti bergulirnya kasus BOP tersebut, Tim FORMAT yang dimotori oleh Ismail Makki kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk memberi apresiasi atas penetapan ke – 6 tersangka itu.

Makki juga berharal agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

“Saya yakin dengan adanya intervensi tekanan dari luar kinerja Kejaksaan untuk memeriksa FKDT juga akan semakin baik. Kami juga mensupport Kejaksaan untuk memintai keterangan TPQ dan MADIN yang belum selesai,” kata Makki

Menanggapi permintaan tim FORMAT, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota, Wahyu menyatakan menerima dan mengapresiasi support dari TIM FORMAT dalam perkara kasus BOP.

“Support ini ikut membantu kinerja Kejaksaan. Untuk itu kami akan secepatnya melimpahkan 6 orang terpidana ke pengadilan TIPiKOR. Tapi tentu saja melalui tahapan, mulai dari proses penyidikan hingga pemberkasan dari jaksa penuntut umum hingga dinyatakan P21atau pemberkasan lengkap untuk pelimpahan ke Pengadilan TIPIKOR. Sekali lagi terimakasih atas dukunganya dalam perkara BOP ini,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Muin selaku ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Pasuruan mengungkapkan bahwa kejaksaan masih ada PR besar. Yakni gorum FKDT masih belum tersentuh oleh kejaksaan.

“Kami berharap apabila benar FKDT ikut menikmati, maka harus ditetapkan juga sebagai tersangka,” tegas Muin. (arie)

Related Post