LUMAJANG – Seorang pria berinisial S, warga Gedangmas, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, di tangkap oleh petugas gabungan unit Tpidter dan unit opsnal Satreskrim Polres Lumajang.
Pria yang sehari hari sebagai sopir truk tersebut ditangkap lantaran melakukan pengancaman pembunuhan melalui akun Instragam kepada seseorang warga Desa Besuk, Kecamatan Tempeh.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, pelaku sudah diamankan saat berada di rumahnya.
“Pelaku kita amankan saat berada dirumahnya di Desa Gedang Mas, Kecamatan Randuagung,” Ujar Ipda Andrias Shinta, Rabu (7/7/2021)
Ia menjelaskan, kejadian berawal pelaku dengan menggunakan akun Instagram @sam_kelap menulis pesan di kolom komentar postingan akun Instagram korban @jumhari.bossgalak, yang berisi ajakan bertarung (carok) dan ancaman akan membunuh pelapor.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lumajang,” ujar Shinta.
Atas perbuatannya, pelaku pasal 45B UUURI no .19 Tahun 2016 , tentang perubahan UURI no. 11 Tahun 2008 tentang transaksi eletronik. (tim)
