Belasan Plastik Klip Berisi Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kota Pasuruan dari Warga Balonganyar

670 0

PASURUAN – Melalui Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, pada Kamis, 2 September 2021, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan terhadap MS (34) warga Ds. Balonganyar Kec. Lekok Kab. Pasuruan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di sekitar Ds. Balonganyar Kec. Lekok Kab. Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Laporan tersebut pun segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian yang kemudian berhasil mengamankan tersangka Ms yang menyimpan narkotika jenis sabu di lemari pakaiannya.

Kini MS beserta barang bukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni belasan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terbagi dalam satuan miligram, 2 buah pipet kaca dan beberapa sedotan, serta uang tunai enam ratus tujuh puluh ribu rupiah dan 1 buah handphone.

MS yang kini meringkuk di tahanan Polres Kota Pasuruan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tofa)

Related Post