HomeJawa TimurFormat Tuntut Pemkot Pasuruan Perbarui MoU dengan Senkuko

Format Tuntut Pemkot Pasuruan Perbarui MoU dengan Senkuko

PASURUAN – Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2021, Forum Rembug Pasuruan (format), yang terdiri dari beberapa lembaga sosial masyarakat (LSM) melakukan audensi dengan Pemerintah Kota Pasuruan.

Menindaklanjuti agenda pertemuan itu, Pemkot Pasuruan diwakili oleh Eakil Walikota, Adi Wibowo dan Kepala Disperindag dan Dinas Koperasi.

Agenda dalam audensi, yang digelar di ruang Suropati gedung Pemerintah Kota Pasuruan, tersebut adalah menuntut penindakan sentra pengkulakan koperasi Senkuko.

Advertisement

Menurut Ismail Maki, ketua format, penanganan atas polemik di sentra koperasi senkuko selama ini diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, dalam surat perjanjian kontrak yang dibuat, terindikasi merugikan Pemerintah Kota Pasuruan. Sebab selama masa kontrak terhitung terlalu murah.

“Itu merupakan suatu kerugian apabila pemerintah tidak mengambil sikap baik melalui langkah pencegahan maupun penindakan,” tegas Ismail.

Sebelum menutup narasinya, Ismail berpesan agar pemerintah bisa memperbarui Memorandum of Understanding (MoU) dengan sentra koperasi senkuko yang menjadi salah satu aset penting Pemerintah Kota Pasuruan agar kinerjanya ke depan lebih baik.

Sementara itu, Sugeng yang merupakan ketua umum LPK menanyakan status kepemilikan koperasi Kebonagung Jaya atau koperasi senkuko.

“Sampai kini belum jelas statusnya,” ungkap Sugeng.

Apabila ditelusuri, imbuh Sugeng, banyak sekali koperasi yang hanya numpang atau legalitas ke koperasi lain yang berakibat tidak jelas.

“Apalagi dalam penerimaan dana 500 juta rupiah program komisi B, yaitu pemberdayaan masyarakat untuk seluruh UMKM yang ada di Pasuruan, di waktu lalu antara koperasi Kebonagung Jaya apa Sentra Pengkulakan Koperasi Senkuko. Kami minta ditindak lanjuti oleh Pemkot Pasuruan,” jelas Sugeng.

Sugeng juga menambahkan, dalam perjanjian sewa yang berubah hingga muncul menjadi hak guna bangunan HGB yang semakin bertambah luasnya.

“Namun kontribusi dan sewa kios ke pemerintah masih murah yang mengacu pada perjanjian lama,” tukasnya.

Pada akhir pertemuan itu, Abdul Muin, ketua DPC LSM Penjara Indonesia, membacakan 4 tuntutan diantaranya yakni meminta kepada Walikota melakukan pembatalan perjanjian yang lama dan memberi surat denda atau tagihan kerugian.

Serta, penjatuhan sanksi penutupan sementara sentra pengkulakan koperasi Senkuko selambatnya 15 hari dari surat diterima oleh pemerintah yang ditandatangani oleh 9 LSM dan 2 LBH tersebut. (tim)

RELATED ARTICLES

Most Popular