HomeJawa TimurPasuruanNiat Klarifikasi, Wartawan di Pasuruan Malah Dipidanakan

Niat Klarifikasi, Wartawan di Pasuruan Malah Dipidanakan

PASURUAN – Berawal dari niat untuk mengklarifikasi informasi kejadian meninggalnya dua orang di Taman Ria Suropati yang ia dapat di WA Group tertutup FKKPBM, Wartawan media Pelopor berinisial (HD) 37 warga Bangil Pasuruan malah berujung bui.

Dikarenakan keingintahuannya tentang kebenaran informasi tersebut, HD sempat mengirimkan pesan yang sama dengan informasi yang ia dapat dari WA Group FKKPBM tersebut kepada beberapa rekannya yang tak lain adalah sesama profesi wartawan yaitu inisial W, I, Q dan S.

Bahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, HD juga mengkonfirmasi pada pimpinannya, Dedi, selaku Kabiro Pelopor Pasuruan Raya untuk mengkroscek kebenaran informasi itu.

Advertisement

Namun menurut kuasa hukum HD, anehnya dan menimbulkan pertanyaan besar, ia (HD) di panggil Polresta Pasuruan untuk di mintai keterangan dan penyidik menganggap perbuatan (HD) melanggar pasal 45 huruf A UU ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik) jo pasal 28 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pada saat itu juga HD langsung di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi no: LP-B/68/V/RES.2.5/2021/JATIM/SPKT POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 24/5/2021 atas nama pelapor inisial trq (47) yang tak lain adalah Direktur Taman Ria Suropati, Prosesnya begitu cepat dan tepatnya di hari sabtu tanggal 29/5/2021 (HD) di tahan,” ungkap kuasa hukumnya.

Lebih lanjut kuasa hukum HD mengatakan, dua bulan kemudian (HD) di keluarkan dari tahanan penyidik Polresta Pasuruan karena BAP tahap 1 ke Kejaksaan Pasuruan kota berkode P-19.

Tetapi hal ini tidak berhenti begitu saja, Berkas tersebut di limpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan, Dan pada Rabu 17/11/2021 (HD) dapat panggilan dari Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, dan berkas perkara tersebut di nyatakan P-21 karena pasalnya ditambah pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Cukuplah nasib (HD) yang pernah merasakan penahanan selama 2 bulan dari tanggal 29 mei 2021 sampai dengan tanggal 27 juli 2021 oleh penyidik kepolisian Resort Pasuruan Kota. Selain itu pelimpahan berkas perkara yg telah P-21 ke PN bangil dengan alat-alat bukti yang dipaksakan dan/atau perkara yang didakwakan diduga ada pemaksaan hukum,” imbuhnya.

Masih kata Ompu, menjalani sidang perdananya pada Rabu 24/11/2021 di Pengadilan Negri Kabupaten Pasuruan dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, yang di bacakan langsung oleh jaksa penuntut umum, Hendi Budi Fidrianto, SH.

“Sidang ke 2 Rabu 01/12/2021 sempat ditunda dan dilanjutkan sidang ke 3 pada Rabu 8/12/2021,” terang Ompu.

Dalam agenda sidang, imbuhnya, pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilainya, surat dakwaan yang tidak memenuhi unsur delik. Serta surat dakwaan kabur (obscur libel) sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Diterangkannya pula, berdasarkan pembacaan eksepsi itu, dakwaan jaksa pada kliennya cacat materil dan batal demi hukum. Karena bahwa Klausul yang terdapat di dalam Pasal 28 ayat 1 a-quo adalah kerugian konsumen. Hal mana pelapor dan/atau pengadu adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama management Taman Ria Suropati (Rechts Persoon).

“Dimana pelapor dan/atau pengadu secara jelas, terang dan meyakinkan dapat diketahui adalah produsen selaku penyedia jasa dan/atau barang bukan selaku konsumen,” ujarnya. 

Perlu untuk diketahui sidang di gelar pada hari Rabu 8/12/2021 hadir Jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Rudi SH yang mengikuti sidang terbuka untuk umum tersebut. Namun dalam sidang kasus Wartawan (HD), JPU sudah berganti (rolling) 3 kali.

“Ada apa ini? Dan bahwa Legal opinion persatuan jurnalis Media Pelopor Indonesia jika mendalami kasus (HD) belum masuk kategori tindak pidana pelanggaran ITE,” ujarnya.

Namun pada hari Rabu, 15/12/2021 sidang ke 4 (HD) di gelar dalam agenda sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi (penolakan/keberatan) kuasa hukum (HD).

Selain hak konstitusionalnya di perkosa, terdakwa juga telah merasakan penahanan dan/atau kemerdekaannya dirampas selama 2 bulan sejak tanggal 29 Mei hingga 27 Juli 2021.

Agenda sidang yang ditunda pada Rabu (22/12/2021) dalam agenda sidang putusan sela, HD berharap dalam penanganan perkara ini, majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsinya.

“Dengan rahmat dan ridho allah swt mudah-mudahan majelis hakim memutus perkara ini sesuai rasa keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam tanggapannya, Hendro selaku Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dakwaan sudah memenuhi syarat Formil dan Materiil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf A dan B KUHAP. (tim)

RELATED ARTICLES

Most Popular