RDP di DPRD Barut.Warga Saling Klaim Lahan di Dua Desa

448 0

BARITO UTARA-Rapat Dengar Pendapat(RDP)antara DPRD dengan PT. Permata Indah Sinergi(PIS)dan warga pemilik lahan dari Desa  Benao Hilir beserta Desa Teluk Malewai berjalan alot.Pasalnya warga mengclaim lahan yang digunakan dan diproduksi oleh perusahaan masih belum ganti rugi. 

Rapat Dengar Pendapat(RDP)itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara,Parmana Setiawan,ST. didampingi  Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah dan tiga orang anggota Dewan dari Komisi III serta dihadiri Camat Lahei Barat,Kabag BPHP Barito Utara,Kades Benao Hilir,anggota BPD Benao Hilir,Tokoh Masyarakat,Mantan Kades Benao Hilir serta Warga pemilik lahan berjumlah delapan Orang.

Anggota Komisi III DPRD Barut,Hasrat,S.Ag sangat mengapresiasi kehadiran perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Benao Hilir,Kecamatan Lahei Barat.Namun hendaknya lahan yang digunakan harus diganti rugi,sehingga tidak merugikan warga setempat. 

Menurut Hasrat,dalam lahan yang digunakan oleh perusahaan ada pemilik lahan secara berkelompok yang sah dan belum pernah  diganti rugikan. 

Dalam rapat tersebut,Hasrat juga katakan,dalam masalah ganti rugi,Perusahaan juga harus lebih selektip,karena lahan yang diklaim warga merupakan lahan kelompok tani. 

Selama ini Perusahaan masih melakukan penambangan di lahan itu juga,karena didalamnya ada kelompok tani, sehingga inilah yang jadi permasalahan,yang saat ini belum tuntas. 

External  Affairs PT. PIS Budi Siregar,setelah selesai Rapat Dengar Pendapat sempat diwawancarai beberapa awak Media pada hari Senin 14/2 siang mengatakan,pihaknya dalam melaksanakan pembayaran tentu saja harus sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yaitu kepada pemilik lahan. 

Menurut Budi Siregar. Perusahaan selama ini dalam melaksanakan kegiatan juga melakukan cros cek terlebih dahulu ke lapangan,agar nantinya tidak terjadi adanya permasalahan dikemudian hari. 

Romandi,sebagai warga pemilik lahan tidak mempermasalahkan lahan milik orang lain,seperti lahan Desa Teluk Malewai dan mereka hanya menuntut ganti rugi lahan warga Deaa Benao Hilir,  Kecamatan Lahei Barat. 

Menurutnya,lahan yang belum diganti rugi kurang lebih 594 hektar, yang mana lahan tersebut dulunya milik warga yang diperuntukan tanaman karet. 

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara,Parmana Setiawan,ST mengatakan, pihaknya dalam hal ini hanya sebagai penengah,  agar nantinya semua pemilik lahan bisa diakomodir. 

Waket I DPRD.Parmana Setiawan,ST juga mengatakan ganti rugi lahan harus sesuai dengan kesepakatan,karena telah dituangkan dalam nutolen rapat diantaranya penyelesaian ini diserahkan pada tingkat Kecamatan.

Hal ini untuk menghindari terjadinya sesuatu dan kesalahpahaman,pihaknya mengharapkan agar perusahaan tidak melakukan kegiatan di atas lahan yang dipermasalahkan.

Setelah selesai dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP)yang dimaksud maka,mendapat kesimpulan pada notulen rapat yakni,DPRD Barito Utara dan seluruh yang hadir sepakat bahwa,permasalah lahan antara Perwakilan Masyarakat dengan pihak Peusahaan,agar bisa diselesaikan di tingkat Kecamatan terlebih dahulu.

Agar masalah ini segera selesai dan tuntas, tidak terjadinya konflik antara sesama warga pemilik lahan dan Prusahaan,seharusnya dari pengurus lahan duduk bersama dengan kepala Adat serta bersama perangkat Desa setempat.

Untuk menghindari terjadinya sesuatu dan lain hal,kita mengharapkan bersama kepada pihak prusahaan agar tidak melakukan kegiatan diatas lahan yang masih dipersengketakan. (SS)  

Related Post