PASURUAN – Aliansi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Timur (Format) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Jum’at (18/02/2022).
Mereka mendatangi kantor yang berada di lantai 2 pusat perkantoran Raci Kabupaten Pasuruan itu untuk meminta penjelasan dan transparansi terkait nilai tambahan keputusan dan sanggahan kelulusan bakal calon kepala desa yang merasa dirugikan.
Permintaan itu dilontarkan pada DPMD, sebab ada salah satu calon bacakades di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan yang merasa kecewa dengan hasil tes baca dan tulis serta hasil nilai tambahan yang diputuskan oleh panitia pemilihan kepala desa.
Bahkan, diduganya pula, dilakukan oleh oknum kecamatan Grati atau desa Rebalas dan disinyalir untuk menjegal seseorang, yakni Joko, yang maju dalam penjaringan bacakades
Atas aduan dari bacakades itulah, Ismail Makki, ketua aliansi Format lantas meminta klarifikasi tentang adanya nilai tambahan yang terkesan ada permainan serta manipulasi data terhadap bakal calon kepala desa, yang notabene sebagai perangkat desa, tersebut.
“Kami menindak lanjuti aduan dari bacalon kades yang merasa tidak puas dengan nilai yang diberikan salah satu bacalon,”
Padahal, terang Makki, kalau dilihat dari nilai itu masuk urutan 3. Sedangkan yang tertulis di lembar penilaian dijelaskan untuk bacalon apabila seorang perangkat yang sudah mengabdi selama 5 tahun 10 tahun sampai 20 tahun ada tambahan sesuai aturan di perbup.
“Namun ini tidak dimasukan sehingga tim Format meminta berkas data pendaftaran untuk meneliti dan mengkaji ulang milik Joko, bacalon kades Rebalas,” jelas Makki.
Ditambahkan Makki, pihaknya mengangkat masalah tersebut karena kebijakan, terutama adanya nilai tambahan, yang dianggapnya kurang transparan.
Di kantor DPMD, Bakti selaku Plt Kepala Dinas mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan keputusan ini sesuai aturan perbup.
“Jika dalam tes ke 6 calon dalam tes tulis, baca dan membaca kitab suci ke semuanya lolos, dilanjutkan ke penilaian tambahan sesuai ijasah dan pernah mengabdikan di Pemeritahan,” jelas Bakti.
Masih kata Bakti, pengabdian di pemerintahan maksudnya adalah pernah menjadi dari perangkat sampai mantan kades yang di atas 5 tahun. Termasuk pernah menjadi anggota TNI, Polri dan ASN lainnya pada masa kerja 5 tahun keatas.
“Sedangkan milik Joko sesuai dokumen yang masuk ke kami tercatat pernah menjadi kepala dusun, sesuai Surat Keterangan tertanggal 27 Februari 2017. Itu artinya masih kurang dari 5 tahun. Jadi yang bersangkutan tidak mendapat nilai tambahan,” jelas Bakti.
Sementara itu, menyikapi permasalahan tersebut, Abdul Muin, ketua DPC LSM Penjara Indonesia kabupaten Pasuruan, mengatakan, jika Perbup No 47 Tahun 2021 hanya menjelaskan adanya nilai tambahan bagi bacakades yang bisa membaca dan menuliskan kembali kitab suci Al Quran.
“Kalau hanya nilai baca tulis dan membaca kitab suci alqur’an yang bisa disanggahkan, sedang untuk nilai tambahan menurut perbup tidak bisa menjadi sanggahan atau keberatan lantas buat apa ada aturan,” ungkap Muin.
Untuk itu, imbuh Muin, dirinya akan meminta pertemuan pada Senin (21/02/2022) lusa untuk meneliti kembali kebenaran berkas data lampiran SK No 17 September 2012 tentang pengangkatan Joko sebagai Kepala Dusun. (arie/tofa)






