PASURUAN – Audensi lanjutan tim Format yang bertempat di ruang rapat kantor Pemerintahan Kabupaten Pasuruan, yang tepatnya berada di jalan Hayam Wuruk Kota Pasuruan pada Senin (21/02/2022) untuk meneliti ulang berkas salah satu bacalon kades yang dirugikan.
Dalam pertemuan audensi, mereka ditemui oleh Plt Kepala Dinas DPMD, Bhakti.
Didampingi dari kepolisian dan TNI, Bhakti kemudian menerangkan bahwa keputusan yang sudah ditetapkan pada aturan atau sesuai data yang diterima.
“Aturan itu tertuang dalam Perbup no 47 tahun 2021,” terang Bhakti.
Dia juga menerangkan bahwa di dalam berkas Joko, yang ada hanya SK perangkat tertanggal 27 Februari 2017, jadi kami anggap final,” jelas Bhakti.
Kemudian ditunjukan satu lembar sk perangkat yang sebenar benarnya tahun 2003 terhitung masa pengadian ke pemerintahan desa 20 tanun lebih yang merupakan poin dalam penambahan nilai sesuai aturan seharusnya lolos masuk daftar 5 calon kades yang ditetapkan.
Ismail Makki, selaku ketua Format menjelaskan kalau berdasarkan SK tanggal 27 Februari 2017, umur Joko 40 tahun.

“Jadi tidak bisa menjadi perangkat desa karena benturan dengan peraturan batasan umur,” katanya sambil menunjukan selembar kertas sk pengangkatan perangkat desa tahun 2003 dan ditandatangani 2 orang saksi dari perangkat desa yang dilantik pada waktu yang sama
Lantas Format yang merupakan gabungan dari 14 LSM pun menyatakan sikap kepada Bupati Pasuruan.
Pernyataan sikap tersebut yakni; Bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa melanggar ketentuan peraturan bupati no 47 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan, pelantikan, pemberhentian pemilihan kepala desa pada pasal 32, 33 ,40, 42 ,43 ,45 ,dan 45 A.
Kedua, Panitia pilkades pada tingkat desa, kecamatan maupun tingkat pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak mentaati dan lalai serta tidak cermat dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan Bupati no 20 tahun 2017 dan no 47 tahun 2021 yang berakibat harkat dan martabat serta nama baik calon kades yang jatuh dan dirugikan.
Terakhir, Format meminta dan menetapkan Joko dari Bakal Caalon Kaades menjadi calon kepala desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
“Apabila dalam permintaan kami tim Format tidak ada perhatian maka kami akan melanjutkan upaya hukum dengan pelanggaran yang tercantum di atas imbuh,” Makki.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Timur (Format) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Jum’at (18/02/2022).
Mereka mendatangi kantor yang berada di lantai 2 pusat perkantoran Raci Kabupaten Pasuruan itu untuk meminta penjelasan dan transparansi terkait nilai tambahan keputusan dan sanggahan kelulusan bakal calon kepala desa yang merasa dirugikan. (arie/tofa)


