BARITO UTARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Barrito Utara,kembali menggelar rapat mengenai Paparan hasil penyusunan naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Barito Utara,oleh tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah,yang telah dilangsungkan dalam ruang rapat Gedung DPRD,Rabu(23/3/2022).
Rapat paparan hasil penyusunan naskah akademik itu,dipìmpin wakil Ketua II DPRD Barito Utara,Sastra Jaya serta menghadirkañ tiga orang narasumber dari Tim Kementerian Huķum dan Hak Asasi Mausia Perwakilan Kalteng,Agustina Daya Leluni,SH.MH,Benny Yuandrias,SH.MH,Doaa Risma Diputra,M.SH.
Dalam paparan tersebut,anggota Dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan(PDI-P.Henny Rosgiaty,menurutnya Raperda ini sangat menyentuh orang banyak apabila sudah ditetapkan dan dipermentasikan.Sehingga harapan kita nanti,bahwa Raperda ini sangat berguna untuk masyarakat yang ada di Barito Uatara.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara,Sasatra Jaya dalam rapat Paparan tersebut,mengatakan Khusus untuk anggota Dewan Parpenperda,karena ini memang sudah aturan bagi kita,seperti yang disampaikan dari tim Kemenkumham adalah raperda ini sangat mulia tujuannya.Karena di dalam lima raperda ini tidak ada satupun membebani rakyat,dalam arti Pajak dan sebagainya.Tujuan itu sebagai bentuk pelayanan kepada Rakyat yang lebih baik lagi.

Bagi anggota Dewan,agar bisa lancar dan mudah untuk diperlajari,apa yang telah disampaikan mengenai paparan,dari tim Kemenkumham perwakilan Kalteng dan di awalnya yang telah disampaikan,mudah-mudahan raperda ini bisa kita selesaikan bersama di tahun 2022 ini juga.Sehingga bisa kita Permentasikan didalam masyarakat seta memberi pelayanan kepada masyarakat dengan baik,”harap Sastra Jaya.
Setelah usai rapat Ketua tim Kemenkumham perwakilan Kalteng,Agustina Daya Leluni,SH.MH mengatakan kepada awak Media Rabu siang(22/3)bahwa penyampaian hasil penyusunan lima Naskah Akademik telah selesai dan menghasilkan lima Raperda Inisiatif DPRD dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dan yang pertama yaitu.Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin kedua Raperda kependududukan,Raperda peberian beasiswa,raperda tenaga kerja Daerah dan raperda Desa sadar hukum.
Mudah-mudahan kelima raperda ini cepat ditetapka,sehingga bisa dapat diterapkan di Pemerintah Daerah Barito Utara,mengingat lima raperda ini sangat bermanfaat dan baik untuk pembangunan masyarakat Barito Utara,”harapan tim Kemenkumham RI perwakilan Kalteng. (SS).



