BARITO UTARA-jajaran Sat-Resnarkoba Polres Barito Utara,telah mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Sabu yang bernama EPI alias Edi (32) tahun warga Desa jangkang Baru Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utaŕa(Kalteng),Selasa(29/3/2022).
Pelaku EE telah diamankan bersama barang bukti narkoba jenis Sabu.EPI alias EDI ini adalah warga Desa Jangkang Baru,Kecamatan Lahei Barat.Pelaku diamankan polisi dirumahnya,Selasa (29/3/2022) jam 15.00 WIB.Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 3 buah paket Sabu seberat 114,41 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP.Gede Pasek Muliadyana,SIK melalui Kasat-narkoba Polres Barito Utara AKP.Syaifullah mengatakan,penagkapan pelaku atas laporan warga, karena di rumah pelaku seirng dijadikan transaksi narkotia jenis Sabu.
Informasi itu lanjut AKP. Syaifullah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.Setelah mengetahui keberadaan pelaku,maka dilakukan penggeledahan badan di rumahnya.
Saat pelaku digeledah dirumahnya dan di seluruh badannya,ditemukan dua paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal yang disembunyikan pelaku di bawah meja dapur dan satu paket plastik klip besar lagi, ditemukan di kamar tidur dan disembunyikannya di dalam brangkas,”kata Syaifullah,Selasa (29/3) petang.
Barang bukti lainnya yang juga ikut diamankan tambahnya,saat dalam penggerebekan yaitu timbangan,pipet kaca,alat hisap sabu dan barang bukti lain serta uang tunai Rp.800.000,”tutup Kasat narkoba.
Atas perbuatannya tersangka atau pelaku,polisi mengenakan pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SS)






