BARITO UTARA-Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Barito Utara,mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP)dengan PT.Antang Ganda Utama(AGU)-DSN.Mengenai Ijin Hak Guna Usaha(HGU)yang dicabut,tuduhan pencurian Tandan Buah Sagar(TBS),konflik lahan Sawit di tanah Adat Desa Hajak seluas 226 Hektar dan pembagian hasil panen Sawit serta lahan Adat Desa Hajak,telah dilangsungkan pada ruang rapat Paripurna DPRD,Selasa(26/4/2022).
RDP yang beragendakan liman poin di atas seharusnya dihadiri oleh Komisi Gabungan atau semua anggota DPRD,pasalnya rapat tidak memenuhi Korum,maka rapat tersebut dipimpin oleh anggota Komisi II DPRD Barito Utara,Edi Fran Aji,SH yang didampingi Anggota Dewan Komisi II.Sunario,SH serta dua orang anggota Dewan dari Komisa yang sama.

Hadir dalam Hearing tersebut warga Desa Hajak yang bersengketa sebanyak 61 orang,pimpinan PT.AGu-DSN beserta 4 orang stafnya.Yang mewakili kepala perijinan,Kabag Ops Polres Barito Utara dan kasat Reskrim.
Rapat Dengar Pendapat itu,sempat bejalan selama satu jam setengah.Ada beberapa penjelasan-penjelasan dari Eksekutif dan Legislatif,tanya jawab oleh warga Desa Hajak dengan pihak Perusahan.Maka sebagai penutup dengan uraian dari warga poin, A.Warga mengusulkan untuk mengundang Kejaksaan,Pengadilan Negeri,ATR-BPN dan bagian Hukum Setda dalam membantu.Selanjutnya mempedomani perjanjian dalam penyelesaian permasalahan,poin B.PT.AGU-DSN siap bila dilaksanakan hari ini atau ditunda,jika ditunda pihak Perusahan siap hadir diatas tanggal 20 Mei 2021,poin C.Pihak Polres Barito Utara,untuk memenuhi undangan rapat yang akan datang siap hadir.
Dari uraian diatas merupakan akhir dari rangkaian RDP selama satu jam setengah,yang dituangkan dalam kesimpulan rapat.Bahwa Hearing PT.AGU-DSN mengenai ijin HGU yang dicabut,tuduhan pencurian TBS,Konflik lahan Sawit di tanah Adat Desa Hajak seluas 226 Hektar dan pembagian hasil panen Sawit serta lahan Adat di Desa Hajak,untuk sementara ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus tanggal 09 Mei 2022. (SS)
