SIDOARJO – Kejaksaan Sidoarjo tidak tanggung-tanggung ungkap kasus Jual-Beli TKD Desa Gempolsari dan Ganti Rugi dari Lapindo Sidoarjo. Hari Rabu, 6 Juli 2022 Kejaksaan Sidoarjo sudah memanggil 12 Saksi warga Desa Gempolsari diantaranya, Surahman, Khusnul Karim Umi Chulsum, Ach. Munip, Isbandi, H. Sunari, Abdul Kharim, Subur ( Mantan Perangkat Desa Gempolsari), Fatchul Mubin, Madukah, Nuril Huda, Moch. Yasin (Mantan Sekdes Gempolsari).
Mas Brow, warga yang tidak mau disebutkan namanya ini menjelaskan riwayat tanah yang terbangun Yayasan Al Huda dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Tanah yang dibangun Yayasan Al Huda dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) itu, dulu pernah digugat dipengadilan sama ahli waris almarhum Abubakar”. Jelasnya mas brow
Mas Brow juga menyebutkan nama Ahli waris dan kuasa hukumnya pada saat mendaftarkan kepeniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Nama ahli waris dari almarhum Abubakar yang meninggal ditahun 1994 itu, Maimunah, Munip, Machunah, M. Isbandi, Uswatun dan Niswatin Nuroh, Gugatan pada saat it dikuasakan sama E.A.S. Herman Laturette, SH.MH, Drs. J. Rudjito, SH dan M. Nazar, SH. Beralamat di kantor hukum E.A.S Herman Laturette dan rekannya di jalan Group Kebaron Tengah Surabaya mas”. Tambahnya Mas Brow
Masih kata Mas Brow, ia menyampaikan pada tanggal 12 April 2010, gugatan tanah yang didirikan bangunan Yayasan Al Huda dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapat putusan dengan nomor : 44/PdtG2010/PN.Sda. Bahwa putusan tersebut menyatakan sah bangunan sekolah tersebut di atas tanah kas desa (TKD) letter C No. 10 persil No. 74D kelas II seluas 700 M2 yang terletak di Dusun Gempol Gunting RT. 13 RW. 03 Desa Gempol Sari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.” Jelasnya Mas Brow sambil minum kopi
Mas Brow berharap dengan banyaknya panggilan para saksi di Kejaksaan Sidoarjo ini, untuk mengusut tuntas kasus korupsi uang negara Lapindo Sidoarjo, yang berdasarkan jual beli Tanah Kas Desa (TKD) dan ganti rugi dari Lapindo Sidoarjo.
“Saya berharap, banyaknya panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Sidoarjo, Kejaksaan benar-benar ungkap kasus ini, dan tidak terkesan jalan ditempat mas”. Pungkas Mas Brow.
Diwaktu berbeda, Selasa 12 Juli 2022 pukul 10.00 Wib GempurNews menggali informasi di Kajari Sidoarjo ditemui Wisnu penyidik perwakilan dari kasi Pidsus menyampaikan dari pihaknya masih dalam tahap memanggil para saksi-saksi.
“sementara ini kami masih memanggil saksi serta mengumpulkan data, dan sekarang ini sudah tahap penyidikan”. Kata Wisnu
Dari pemanggilan para saksi dan dalam waktu dekat akan menentukan tersangka terkait kasus diDesa Gempolsari, segera mungkin dalam waktu dekat kami akan menentukan tersangka dalam kasus Desa Gempol Sari, di tunggu saja yaa,”tutup Wisnu.
Penulis : yuli
Editor : dhw_robhin
