Terduga Pelaku Penganiayaan Inisial “N” Alias “A” Telah Diamankan Polres Barito Utara, Ini Penampakan Nya

569 0

BARITO UTARA – Satreskrim polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah berhasil mengamankan Nasrullah alias Anes Bin M.Arsyad umur 19 tahun, diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Romy Bin Asnawi umur 23 tahun dan M.Ludfi Umur 16 tahun, jam.23.00 WIB,diatas Jembatan Penghulu Iban jalan Panglima Batur Muara Teweh, Jumaat (8/7/2022).

Kapolres Barito Utara,AKBP. Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Setiyo Budiarjo membenarkan, bahwa insiden itu dilakukan oleh Nasrullah alias Anes di jembatan Penghulu Iban, jalan Panglima Batur Muara Teweh.

“AKP. Wahyu mengatakan kepada Media ini Senin (11/7), bahwa Romy dan Ludfi, keduanya sedang duduk-duduk diatas jembatan Penghulu Iban, tiba-tiba datang pelaku Nasrullah, langsung mengayunkan senjata tajam (Sajam) jenis parang ke arah Romy dan Ludfi, Ayunan Sajam tersebut tepat mengenai kaki sebelah kanan Romy.

Tidak sampai disitu  pelaku Nasrullah terus mengayunkan parang lagi, dan tepat mengenai kaki Romy sebelah kiri yang mengakibatkan kedua kaki Romy luka parah,”sebut AKP.Wahyu.

Dikatakan Kasat Reskrim, atas insiden penganiayaan yang dilakukan Nasrullah terhadap Romy dan Ludfi tersebut, orang tua dari Romy merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Barito Utara.

Pihak Polres Barito Utara, setelah mengetahui kejadian itu, Unit Pidum sigap melakukan lidik terhadap pelaku,”kata AKP.Wahyu. 

Kasat Reskrim, juga menjelaskan dari pihak Polres Barut, telah mendapatkan informasi dari saksi yang bernama, Bimiyati dan Sendi, bahwa tersangka atau pelaku yang bernama Nasrullah ini, tinggal di jalan Beringin Rt.021 Rw.006 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara Selanjutnya Unit Pidum Reskrim Polres Barut, melakukan penangkapan terhadap pelaku Nasrullah dirumahnya.Tersangka dan barang bukti (Barbuk) senjata tajam (Sajam) berupa parang, dibawa ke Mapolres Barut untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”kata AKP.Wahyu.

Atas perbuatan tersangka Nasrullah alias Anes ini, disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan,”tegas AKP.Wahyu. 

Penulis : sandi sarjito
Editor : dhw_robhin

Related Post