Sat Resnarkoba Polres Barut Berhasil Meringkus Dua Kurir Sabu

479 0

BARITO UTARA- Tidak  berhenti perangi narkoba,Dua kurir sabu berinisial M (26) tahun dan F (34) tahun telah diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut).
 
Kedua pria ini ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara pada saat tiba di loket Travel,salah satu pelaku hendak mengambil paket barang kiriman lewat jasa perjalanan (Travel).
 
Kemudian kedua pria ini, ditangkap polisi di dua tempat dan waktu yang berbeda.
 
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu total 9 paket atau seberat sekitar 13,53 gram bruto.
 
F (34) tahun merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Komplek SDLB, Rt.27 Kelurahan Melayu. F Ditangkap dalam Operasi atau penggerebekan di rumah barak pada, hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, jam 15.00 WIB.
 
Sementara tersangka M (26) warga Jalan Padat Karya, Rt.009, Rw. 006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. M diamankan petugas di Loket Travel SAM, yang terletak di jalan Simpang Pramuka I, tembus Jalan A.Yani Rt.27, Kelurahan Lanjas pada hari Rabu 10 Agustus 2022, sekira pukul 08.00 WIB.
 
Kapolres Barito Utara AKBP. Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Narkoba Iptu. Arie Indra Susilo, mengungkapkan, penggerebekan terhadap pelaku M, setelah polisi mendapat informasi ada paketan mencurigakan yang di kirim dari luar kota melalui jasa perjalanan (Travel)
 
Kemudian petugas melakukan control delivery dan menunggu sampai ada orang yang datang mengambil paketan tersebut. Benar saja, tak berapa lama,datang seorang laki-laki yang mengambil dan diketahui lelaki itu adalah M.
 
Dikatakan Arie, pelaku F atas pengembangan penyidikan dari tertangkapnya sebagai pelaku pertama.
 
“Dari tangan pelaku F berhasil diamankan 7 paket kecil bening berisi serbuk kristal putih dengan berat total 4,32 gram,” katanya, 
Kamis 10 Agustus 2022
 
Sedang penangkapan pelaku F(34), polisi menggerebek rumah baraknya. Dari laporan saksi satu (1) yang benama Rahmat Riski Ramadan alias Riski Bin Wahidin, dan Saksi (2) bernama Ahmad Abidin Bin H. Ali Mupair, ia sering melakukan jual beli sabu. Setelah mengetahui keberadaannya, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
 
“Dari pelaku M (26) petugas berhasil mengamankan 2 (dua) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 6,21 gram bruto,” sebutnya.
 
Setelah selesai proses penyidikan oleh petugas, kini kedua pelaku sudah dijobloskan ke balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka Hukum.
 
Kedua pelaku kurir Narkotika jenis sabu itu, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Iptu.Arie.  (SS)
 

Related Post