BARITO UTARA – Pihak keamanan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort (Polres) Barito Utara, telah mengamankan dua orang terduga pengoplosan elpiji bersubsidi Pemerintah atau gas pada jam 16.00 Wib di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (15/9/2022).
Diamankan oleh petugas di rumah, dua pelaku berinisial SN alias Pitri dan A alias Nto. Keduanya diduga memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Lokasi pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram berada di sebuah rumah barak, di Jalan Pendreh, Rt. 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP. Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP. Wahyu Setia Budiarjo mengatakan, penggerebekan rumah pelaku atas informasi dari warga setempat, dan setelah dilakukan penyidikan ternyata benar.
“Saat kita menggeledah rumahnya, didapati pelaku sedang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas (LPG) disubsidi pemerintah dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg non subsidi. Karena merupakan perbuatna illegal pelaku dibawa ke Polres dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP. Wahyu Setia Budiarjo, Jumat, 16 September 2022, petang.
Selain kedua pelaku, sambung AKP. Wahyu Setia Budiarjo, dari sebuah rumah Barak tersebut Polisi menyita dan mengamankan barang bukti tabung gas elpiji.
26 (dua puluh enam) tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 7 tabung berisi gas dan 19 tabung kosong.
23 (dua puluh tiga) tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan 8 tabung kosong. 3 (tiga) buah tutup gas (12 Kg) warna kuning
26 (dua puluh enam) buah tutup gas (3 Kg) warna biru, 1 (satu) rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam
- 2 (dua) buah selang gas warna hitam,” ungkap Kasat Reskrim Barut.
Kedua pelaku dinacam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas ( LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Serta Juncto Pasal 55 KUHP. (SS)
Editor : dhw_robhin






