Angka kebutuhan pupuk subsidi yang ini benar benar harus dikawal oleh berbagai pihak, sesuai peraturan menteri perdagangan (permendag) nomer 15 tahun 2013 dibentuk tim komisi pengawas pupuk dan pestisida ( KP3) yang terdiri dari unsur dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH), tim ini fungsi pokoknya adalah melalukan pengawasan dan melakukan hal hal yang dianggap penting untuk mengawal pupuk subsidi agar sesuai dengan aturan yang ada
Angka kebutuhan yang kurang ini benar benar harus dikawal oleh berbagai pihak, sesuai peraturan menteri perdagangan (permendag) nomer 15 tahun 2013 dibentuk tim komisi pengawas pupuk dan pestisida ( KP3) yang terdiri dari unsur dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH), tim ini fungsi pokoknya adalah melalukan pengawasan dan melakukan hal hal yang dianggap penting untuk mengawal pupuk subsidi agar sesuai dengan aturan yang ada
Subsidi pupuk diberikan pemerintah pada petani sebagai keberpihakan, untuk itulah perlu dilakukan pengawasan dan pengawalan agar subsidi bisa diterima oleh yang berhak menerimanya.
Berbagai regulasi diterbitkan untuk menjaga agar pupuk ini tepat pada sasaran. Pemerintah membuat kebijakan petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani yang kebutuhannya tertuang dalan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari situlah pemerintah Kabupaten mengajukan kebutuhan pupuk subsidi ke pemerintah pusat
Dalam proses penyusunan RDKK ini diharapkan petani ikut aktif agar benar benar merupakan pencerminan kebutuhan petani, akan tetap dilapangan petani seolah acuh, sehingga saat membutuhkan pupuk subsidi dan petani tersebut tidak terdaftar disinilah awal masalah kelangkaan pupuk itu berawal.
Faktor lain adalah kemampuan negara untuk mensubsidi pupuk berakibat pada kurang nya kebutuhan pupuk subsidi dari kemampuan pemerintah untuk mensubsidi, dari sinilah muncul oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pelanggaran ujungnya adalah memperoleh kekayaan diatas penderitaan petani
Angka kebutuhan yang kurang ini benar benar harus dikawal oleh berbagai pihak, sesuai peraturan menteri perdagangan (permendag) nomer 15 tahun 2013 dibentuk tim komisi pengawas pupuk dan pestisida ( KP3) yang terdiri dari unsur dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH), tim ini fungsi pokoknya adalah melalukan pengawasan dan melakukan hal hal yang dianggap penting untuk mengawal pupuk subsidi agar sesuai dengan aturan yang ada
Kami selaku Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DPC Lumajang menghimbau agar KP3 dalam menjalankan fungsinya agar berperan aktif menyerap keluhan petani dan mengambil langkah-langkah seperti merekomendasikan roling wilayah kerja distributor jika di kecamatan yang dibawahi nya banyak pengaduan petani akan pelanggaran distribusi pupuk, mencabut ijin usaha kios pupuk jika pelanggarannya fatal, beberapa hal tersebut mutlak dan harus dilakukan sebagai fungsi kontroling, disamping itu dinas yang membidangi perdagangan harus proaktif menyerap informasi dilapangan, karena menurut pengamatan saya di jejaring sosial masih marak tentang pengaduan masalah pupuk subsidi, tandas iskhak subagio.
Jangan sampai petani memberikan stigma bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja menertibkan pelanggaran pupuk subsidi ini. Sudah saatnya semua pihak bersinergi untuk mengatasi masalah ini agar benang kusut ini segera terurai. Adapun rekomendasi dari HKTI Lumajang sebagai berikut :
- Kembalikan penyusunan angka angka dalam alokasi pupuk bulanan sesuai prosentase RDKK masing masih Kecamatan, persentase ini di dapat dari REKAP RDKK di banding dengan Alokasi SK Gubernur
Karena saat ini masih menggunakan prosentase angka penyaluran tahun kemarin - Memberi kuasa penuh pada BPP pertanian kecamatan membagi alokasi SK Bupati ketiap pengecer berdasarkan rekap RDKK nya, dan angka angka itu harus di taruh di kios sehingga petani tahu angka subsidi yang di dapat.
- Membuka akses tim verval yang ada di kecamatan dan anggota KP3 Kabupaten tentang angka distribusi harian dari distributor ke kios dan kios ke petani, hal ini sangat mudah dilakukan karena pelaporan pupuk sudah berbasis IT hanya tinggal bersurat ke pupuk indonesia
- Dinas perdagangan selaku pemegang mandat dari permendag 15 tahun 2013 harus lebih proaktif membuat layanan aduan masyarakat yang mudah di akses, aduan yang ada di tabulasi berkala untuk di tindak lanjuti kebenarannya dan tabulasi tadi di rekap dan di bawa ke rapat KP3 untuk di buatkan rekomendasi kepada pupuk Indonesia sebagai wujud penilaian kinerja distributor dan pengecer
- Membebaskan kelompok tani untuk memilih kios yang dikehendaki dalam mitra pelayanan pupuk subsidi,
- Mendata kembali petani yang belum masuk dalam data based.
Dan kami di HKTI juga sudah melakukan rangkaian kegiatan mensosialisasikan pemakaian pupuk organik sebagai solusi nyata kurangnya kebutuhan pupuk petani juga sebuah upaya mengembalikan kesuburan tanah. Intinya dalam distribusi pupuk semua pihak harus benar benar tidak ada dusta.






