PIHC Terapkan Aplikasi REKAN Untuk Kendalikan Distribusi Pupuk Subsidi

631 0

PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) mulai awal Tahun 2023 menerapkan aplikasi REKAN untuk pelaporan penyaluran pupuk subsidi di Indonesia, penerapan aplikasi ini diharapkan meminimalisir kecurangan distribusi pupuk oleh distributor dan pengecer.
Aplikasi berbasis teknologi android ini diharapkan akan meminimalisir pelanggaran penyaluran pupuk subsidi.

Dengan aplikasi REKAN ini petani petani harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dalam posisi aktif dan teraktivasi, selanjutnya pengecer akan mengaplouad KTP tersebut juga foto petani yang mengambil pupuk subsidi ke sistem dimaksud, inilah salah satu sistem filter yang diciptakan agar otentikasi penyaluran pupuk terjaga, sosialisasi gecar sudah dilakukan PIHC lewat kios dan pengecer pada kelompok tani dan petani.

Di kesempatan lain Ngatemo, selaku ketua kelompok tani “tani makmur” desa sumber rejo kecamatan sukodono menyambut baik dengan ditetapkannya aplikasi ini, ia mengeluhkan pelayanan Pengecer “Tani Rohmah” desa Sumberejo, alokasi RDKK Kelompoknya Tahun 2022 sisa alokasi yang belum disalurkan ke kelompok sejumlah 8 ton terdiri dari urea 4 ton dan NPK 4 ton, hal ini yang menimbulkan tanda tanya bagi kami dikemanakan sisa alokasi tersebut, dan kondisi ini hampir terjadi di sebagian kelompok tani yang ada di Kabupaten Lumajang.

Iskhak Subagio selaku Ketua DPC HKTI Lumajang berkomentar aplikasi REKAN ini diharapkan bisa menjadi jembatan untuk meminimalisir pelanggaran subsidi, dia berharap aplikasi ini juga bisa diakses oleh Tim KP3 dan petugas verifikasi dan falidasi yang ada ditiap kecamatan, ini berfungsi sebagai sarana cross cek penyaluran pengecer pada petani sehingga sisa alokasi RDKK akan termonitor secara cepat.
Di Kabupaten distributor PIHC adalah:

  1. PT. Bintang Cemerlang
  2. CV Harapan Tani
  3. CV. Mega Tani Jaya
  4. PT. Mega Eltra (Persero)
  5. PT. Panen Raya Kencana
  6. CV. Podo Moro
  7. CV. Sarana Pangan
  8. PD. Semeru
  9. PT. Sulfatama Kencana
    Para distributor diatas memiliki tanggung jawab penyaluran Urea dan NPK dimasing-masing wilayah kecamatan masing-masing.
    Kami berharap para distributor dan Pengecer bisa berkolaborasi baik dengan kelompok tani yang ada di desa desa, sehingga penyaluran pupuk subsidi tahun 2023 berjalan baik tanpa ada kendala dan tidak terjadi lagi kasus hukum yang menjerat oknum pengecer akibat permainan yang dilakukan nya.
    Kami berharap pada distributor dalam melakukan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan pengecer juga mempertimbangkan kinerja pengecer, pemberian sanksi bagi pengecer yang bermasalah dan memberikan reward pada pengecer yang berprestasi, sudah saatnya distributor juga berkoordinasi dengan petugas yang ada dilapangan dalam menentukan wilayah kerja masing-masing pengecer sesuai penilaian kelompok tani yang dilayani dan prinsip 6 (enam) tepat harus di pegang teguh agar alokasi pupuk urea 27.521 ton sejumlah NPK sejumlah 18.596 ton diterima petani susuai Alokasi dalam RDKK nya (Thenmust)

Related Post