BANYUWANGI – Kurangnya pengawasan oleh Kepala Bidang Pendidikan SMP, 3 Sub Rayon meliputi Sempu, Tegal Sari, Bango ALFIAN, membuat para OKNUM atau MAFIA pendidikan SMPN 1 SEMPU, menyalah artikan regulasi terkait sumbangan maupun PUNGUTAN yang sering terjadi di lingkup sekolah.
Perlu di garis bawahi bahwa PSM (Peran Serta Masyarakat) maupun SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) memiliki makna yang sama, namun penyebutan yang berbeda dalam hal ini.
Beda antar keduanya sebenarnya sudah sangat jelas bahwa PSM sendiri merupakan sumbangan dari peserta didik dan/atau pihak yang mempunyai PERHATIAN dan PERANAN dalam bidang Pendidikan (Suka Rela) Sedangkan SPP sendiri merupakan IURAN RUTIN sekolah yang pembayarannya di lakukan SEBULAN sekali.
Regulasi di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Namun lapangan dan regulasi sering sekali MISKOMUNIKASI karna penyalahgunaan KEKUASAAN.
Dilapangan PSM bukan untuk suka rela, namun di pukul rata kepada semua wali murid tanpa melihat BACKGROUND seseorang. Katakanlah sebutan PSM semata-mata hanya tameng untuk para OKNUM dalam penarikan dana. Jadi tidak ada bedanya sumbangan dan PUNGUTAN karna bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dalam hal ini pengawas Kepala Bidang Pendidikan SMP ALFIAN memberikan tanggapan ” Untuk tidak di istilahkan dulu dengan pemungutan, saya baru dengar, kita ingin proses maksud saya tindak lanjuti, mempelajari, konfirmasi kepada pihak SEKOLAH dan KOMITE, seperti apa prosesnya maksudnya, termasuk program yang disodorkan kepada orang tua murid seperti apa, sehingga kami tahu sumbangannya seperti apa”.
“Yang kedua tidak boleh sekolah MEMAKSA kepada orang tua sudah dipastikan tidak mampu atau menentukan nominal, yang jelas setiap sekolah pasti sudah ada data orang tua yang posisi KERAWANAN SOSIAL. Jika terjadi sumbangan bersifat memaksa maka kami akan INTERVENSI dan memanggil KEPALA SEKOLAH sesuai REGULASI karna telah ada di PERMENDIKBUD agar maksimal”. (jen) Bersambung.
Editor : dhw_robhin
