Jeritan pedagang di Lapak Pasar Tamanan Kabupaten Bondowoso.

427 0

Bondowoso Gempurnews – Pedagang menilai bahwa besaran uang sewa lapak di pasar Tamanan Kabupaten Bondowoso masih terlalu mahal.

Menurut penuturan salah satu pedagang berinisial”S” ke awak media,bahwa sebanyak 160 Lapak di pasar Tamanan di suruh membayar sewa Rp 900,000-, oleh mantri pasar,dan anihya pada saat transaksi pembayaran tidak di beri kwitansi oleh mantri pasar” papar S”.

Lanjut “S”kami selaku pedagang sangat di rugikan dengan adanya pembayaran Rp 900,000-,karena tidak ada kwitansi untuk apa ,dan kami merasa curiga itu hanya akal akalan mantri pasar.

Di samping itu pula pengakuan di sampaikan oleh pedagang yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa toko yang di depan sebayak 10 toko di tarik uang Rp 5,400 000-,dan tidak di berikan kwitansi oleh mantri pasar Tamanan.

Dalam hal ini kami akan berkoordinadisi dengan Paguyupan pedagang Lapak di pasar Tamanan untuk melayangkan surat kepada Bupati Bondowoso.

Mantri pasar Tamanan “EKO” , dan Kabid pasar DIDIK,saat di konfermasi oleh awak media tentang penarikan Rp 900,000-, sudah sesuai dengan PERDA nomor 7, akan teatapi tidak menyebutkan PERDA Kabupaten Bondowoso nomor 7 tahun berapa,hal ini menjadi janggal ,karena kalau kita baca Perda nomor 7 tahun 2019( isinya mengatur rencana kerja daerah),Perda nomor 7 tahun 2022(isinya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah) lantas dugaan pungli penarikan uang ke pedagang lapak di pasar tamanan sebesar Rp 900,000-, dan pertokoan sebesar Rp 5.400,000-, pihak mantri pasar dan Dinas berlindung dibalik PERDA Kabupaten Bondowoso yang tidak sesuai aturan.(421).

Related Post