Sebagai pelaksana penyaluran distribusi pupuk sesuai peraturan menteri perdagangan RI nomor 15 tahun 2013, PT Pupuk Indonesia (persero) menunjuk distributor sebagai pelaksana distribusi pupuk di Kabupaten untuk diteruskan Pengecer yang ada di wilayah kecamatan, di Kabupaten Lumajang ditunjuk distributor sebagai berikut:
- Bintang cemerlang, PT (Adi Gimanta) alamat kantor Yosowilangun wilayah kerja distribusi jenis pupuk Urea kecamatan tekung, senduro, Pasrujambe
- Harapan Tani, CV (Faturahman) alamat kantor labruk kidul wilayah kerja distribusi Jenis pupuk urea Kecamatan Lumajang dan Sumbersuko
- Mega Tani Jaya, CV (Pristiwanto) alamat kantor sukorejo kunir wilayah kerja distribusi jenis pupuk phonska Kecamatan padang, sumbersuko, senduro, pasirian
- Panen Raya Kencana, PT (michel edi Harianto) alamat kantor jl raya pasirian wilayah kerja distribusi jenis pupuk urea kecamatan pasirian, candipuro, pronojiwo, Tempursari
- Podo Moro, CV (H. Bambang Hariyanto) alamat kantor jl mayjen sukertiyo yosowilangun wilayah kerja distribusi jenis pupuk urea kecamatan Yosowilangun, kunir, Rowokangkung, jatiroto
Jenis pupuk phonska Kecamatan Yosowilangun, Kunir, tekung, Rowokangkung, Tempursari - Pupuk Indonesia Niaga, PT alamat kantor jl. Pasirian labruk kidul wilayah kerja distribusi jenis pupuk urea Kecamatan Ranuyoso, Jenis pupuk phonska Kecamatan ranuyoso, gucialit, candipuro, Pasrujambe, pronojiwo
- Sarana Pangan, CV (m. Afif) alamat kantor jl letkol slamet wardoyo labruk lor wilayah kerja distribusi jenis pupuk urea kecamatan randuagung, gucialit, sukodono, tempeh jenis pupuk phonska kecamatan tempeh, Lumajang, Sukodono, Randuagung
- Semeru, PD (abdul halim) alamat kantor Jl. WR Supratman wilayah kerja distribusi jenis pupuk urea Kecamatan Klakah, jenis pupuk phonska Kecamatan Jatiroto, klakah dan Kedungjajang
- Sulfatama Kencana, PT (holik setiawan) alamat kantor Jl. Raya Kedungjajang wilayah kerja distribusi jenis pupuk urea kecamatan padang dan Kedungjajang
Dalam proses distribusi ini pengecer merupakan lini terakhir sebagai pelaksana amanah untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada petani ataupun kelompok tani.
Ciri Pengecer resmi pupuk subsidi yaitu ada papan nama kios lengkap dengan nama distributor nya, bercat biru nuansa PI Mart, dan wajib memasang papan HET pupuk bersubsidi.
Pengecer diangkat dan diberhentikan oleh distributor sehingga secara kewenangan pengecer dalam kekuasaan penuh distributornya, jika ada laporan pelanggaran seharusnyalah distributor yang memberikan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang dikeluhkan petani.
Dalam hal pembagian wilayah kerja pengecer distributor selayaknya berkordinasi dengan kelompok tani sebagai penyusun RDKK tentunya dengan pendampingan petugas penyuluh lapangan setempat (mustbag)






