Cimahi,Sabtu(28/10/2023)
Pengesahan UU no.5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan merupakan amanat Presiden Republik Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan,Sebenarnya Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak secara tiba-tiba lahir,namun sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yangmaktub dalam Pasal 32 yang berbunyi “Pemerintah memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia” yang intinya menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa.
Pada saat terjadi perubahan UUD 1945,tepatnya diawal Reformasi melalui proses Amandemen,Hal Pemajuan Kebudayaan malah makin dipertegas,Pasal 32 UUD 1945 lebih dikembangkan menjadi “Negara memajukan kebudayaan Nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” Yang artinya dengan lahirnya UU pemajuan kebudayaan,Para pendiri bangsa berharap cita-cita agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya,berdikari secara ekonomi serta berdaulat secara politik akan segera terwujud.
Namun pada kenyataannya implementasi UU no.5 tahun 2017 masih jauh panggang daripada api,dalam kenyataannya masyarakat masih belum bisa melaksanakannya,walaupun sudah ada sebagian masyarakat yang mencoba ke arah sana.Khusus di Kota Cimahi UU no.5 tahun 2017 sudah dibuat turunannya yakni Perda no.9 tahun 2018 tentang pemajuan budaya lokal,namun sayangnya sosialisasi Perda ini masih belum menyentuh khususnya kepada para penggiat kebudayaan dan seniman,sehingga sampai detik ini payung hukum yang seharusnya sudah dapat membantu mempermudah para seniman dan budayawan di sisi regulasi,aturan dan pelaksanaan berkegiatan namun nyatanya masih sangat sedikit yang dapat melaksanakannya.
Hal ini merupakan tugas kita bersama agar implementasi UU no.5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan serta Perda tentang pemajuan budaya lokal agar dapat dilaksanakan secara utuh di Kota Cimahi,hal ini tentu saja bukan hanya tugas pemerintah baik eksekutif dan legislatif saja namun hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama baik Akademisi,Pengusaha,Komunitas Pemerintah tentunya dan Media sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi.
Masih banyak waktu untuk melakukan langkah yang tepat dan terarah dalam mengimplementasikan UU no.5 tahun 2017 juga Perda no.09 tahun 2018 tentang pemajuan budaya lokal Kota Cimahi.Tentunya dengan keseriusan dan kerjasama dari segala lapisan,sehingga upaya untuk memajukan kebudayaan segera terwujud.Mengutip dari Salah seorang seniman Cimahi,Bahwa berkebudayaan harus timbul dan dimulai dari diri kita sendiri dan rasa memiliki yang kuat,sehingga dengan segala keterbatasan berkebudayaan akan tetap berjalan tanpa harus diming-imingi dengan imbalan,Karena proses tidak akan pernah mengkhianati hasil (DKKC).
Achmad $
