HomeNusantaraKalimantanDPRD Barut Gelar RDP. Mengenai Sekdes Diberhentikan Kades

DPRD Barut Gelar RDP. Mengenai Sekdes Diberhentikan Kades

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, setelah melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penetapan Harga Eceran Gas LPG. DPRD kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi, mengenai pemberhentikan Sekertaris Desa Datai Nirui km. 55 eks tranmigrasi, bertempat di ruang rapat DPRD Barito Utara, Kamis siang (2/3/2023) kemarin.

Pergelaran RDP itu, dihadiri Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Sekda Barito Utara. Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo. Lurah Melayu, Kades Datai Nirui, Naek Marusha, Sekdes, Hartati dan undangan lainnya.

Saat rapat dengar pendapat berlangsung digelar, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya didampingi Ketua DPRD dan Wakil Ketua I bersama enam anggota Dewan dari Masing- masing Komisi I, II dan Komisi III.

Advertisement

Rapat berjalan selama empat jam, dari jam dua siang hingga jam lima sore, dari awal pembukaan rapat tentang Kades datai Nirui memberhentikan Sekdesnya, hingga pertanyaan dari DPRD dan jawaban untuk Kades serta penjelasan- penjelasan dari eksekutif, maka rapat tersebut mendapat kesimpulan sebagai berikut.

Bahwa DPRD Barito Utara, meminta permasalahan antara Kades Datai Nirui dengan Sekdesnya, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apabila permasalahan sebagaimana yang tertera pada poin pertàma diatas tidak bisa disepakati, maka pihak Pemkab Barito Utara akan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.  (SS)

RELATED ARTICLES

Most Popular